Berita Nasional Terkini
Tak Cuma HTI dan FPI, Berikut Organisasi Terlarang Bagi ASN PNS, Sanksinya Tak Main-main
Tak cuma HTI dan FPI, berikut organisasi terlarang bagi ASN PNS, Tjahjo Kumolo sebut sanksinya tak main-main.
TRIBUNKALTARA.COM - Tak cuma HTI dan FPI, berikut organisasi terlarang bagi ASN PNS, Tjahjo Kumolo sebut sanksinya tak main-main.
Siap-siap Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bakal mendapat sanksi tegas jika berhubungan dengan organisasi FPI dan HTI.
Namun tak cuma FPI dan HTI yang terlarang bagi PNS dan ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, memberi instruksi kepada ASN dan PNS agar tak berhubungan dengan sejumlah organisasi yang terlarang.
Instruksi Tjahjo Kumolo disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/2021).
Baca juga: Bupati Nunukan Beber Kendala 32 OPD Soal Pembiayaan, Asmin Laura: ASN Harus Siap Bekerja
Dalam surat tersebut, dijelaskan sejumlah organisasi yang dilarang oleh pemerintah seperti Partai Komunis Indonesia ( PKI ), Jamaah Islamiyah.
Kemudian, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar ), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD ), dan Front Pembela Islam ( FPI ).
"Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," tulis surat edaran itu yang dikutip pada Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Kabar Terkini Dugaan Pelanggaran Prokes Pendiri FPI, Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tuntut Rizieq Shihab
"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar ), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD ), dan Front Pembela Islam ( FPI )."
Pada surat yang sama dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.
Selain itu, ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.
Jika terbukti ada ASN yang melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut.
Itu mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat, sesuai peraturan perundang-undangan.
Tjahjo menjelaskan, aturan ini diperlukan bagi ASN sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah yang bertindak tegas membubarkan FPI.
Larangan tersebut, kata dia, dilakukan agar ASN menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kewajiban mereka.
Baca juga: Oknum PNS Ajak Wanita Lain Mesum di Kamar Hotel, Istri Tangkap Basah Suaminya Tanpa Busana
Sebab, kata Tjahjo, ASN merupakan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN, sehingga patut untuk dicegah," demikian yang tertulis dalam surat itu.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembubaran terhadap organisasi FPI pada akhir 2020. Salah satunya dengan memblokir 92 rekening milik FPI.
Tak hanya membubarkan organisasinya, pimpinan organisasi tersebut yaitu Habib Rizieq Shihab juga sudah ditangkap polisi dan ditahan terkait kasus kerumunan.
Tujuh poin larangan bagi ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang maupun ormas yang telah dicabut badan hukumnya dalam SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021:
Dalam poin ketentuan, pelarangan yang dimaksud mencakup pelarangan ASN untuk:
a. menjadi anggota, atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
b. memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
c. menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
d. terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya:
Baca juga: Rekening Diblokir, FPI Tak Tinggal Diam Demi Bantu Korban Bencana, Simpatisan Rizieq Rela Patungan
e. menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya:
f. menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
g. melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official