Berita Malinau Terkini

KTP Luar Domisili Boleh Ngurus SIM di Satlantas Polres Malinau, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Mengurus surat ijin mengemudi ( SIM ) merupakan keharusan bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Suasana Kantor Pelayanan Satlantas Polres Malinau di Mapolres Malinau, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (30/1/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mengurus surat ijin mengemudi ( SIM ) merupakan keharusan bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Di Kabupaten Malinau, pengguna kendaraan bermotor dapat mengurus SIM A dan SIM C di Kantor Pelayanan Satuan Lalu Lintas Polres Malinau.

Kasat Lantas Polres Malinau, Iptu Supangat mengatakan seluruh masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor diakomodir untuk pengurusan SIM.

Baca juga: Baru Alami Keguguran, Nathalie Holscher Ungkap Keinginan Punya Anak Perempuan Saat Bertemu Sosok Ini

Baca juga: Enggan Bercerai dari Pablo Benua, Rey Utami Ucap Bersedia Dipoligami

Baca juga: MUI Bereaksi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda, Sebut Ujian Pertama Listyo Sigit Prabowo

Dia mengatakan persyaratan pertama bagi warga yang akan mengurus SIM adalah WNI berusia 17 tahun.

"Persyaratan pertama adalah harus berusia 17 tahun dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP," ujar Iptu Supangat kepada Tribunkaltara.com, Sabtu (30/1/2021).

Supangat mengatakan bagi KTP luar Kabupaten Malinau boleh mengurus SIM di Satlantas Polres Malinau.

Persyaratan mengurus SIM tidak terbatas wilayah, sekalipun alamat domisili di luar Kabupaten Malinau.

"KTP luar daerah boleh buat SIM di sini. Umpamanya KTPnya domisili Kota Tarakan dan mau urus di Malinau, itu boleh," katan Iptu Supangat.

Persyaratan selanjutnya adalah sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan SIM.

Supangat mengatakan surat tersebut dapat diperoleh dari Puskesmas, RSUD atau lembaga yang berwenang menerbitkan.

Persyaratan terakhir adalah melampirkan pas foto berwarna 4 x 3 sebanyak 6 lembar.

Supangat mengatakan tiga persyaratan tersebut merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan untuk membuat SIM.

Satlantas Polres Malinau melayani pembuatan seluruh golongan SIM. Persyaratan tersebut berlaku untuk pembuatan golongan SIM A dan SIM C.

Terkait golongan SIM B, dibutuhkan persyaratan administrasi tambahan yakni surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) atau sering disebut Klipeng.

"Untuk SIM B ke atas kita bisa terbitkan, tapi ada persyaratan tambahan. Harus melampirkan Klipeng, di Malinau kita belum bisa terbitkan Klipeng," ujar Iptu Supangat.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved