Berita Malinau Terkini
KTP Luar Domisili Boleh Ngurus SIM di Satlantas Polres Malinau, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
Mengurus surat ijin mengemudi ( SIM ) merupakan keharusan bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mengurus surat ijin mengemudi ( SIM ) merupakan keharusan bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.
Di Kabupaten Malinau, pengguna kendaraan bermotor dapat mengurus SIM A dan SIM C di Kantor Pelayanan Satuan Lalu Lintas Polres Malinau.
Kasat Lantas Polres Malinau, Iptu Supangat mengatakan seluruh masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor diakomodir untuk pengurusan SIM.
Baca juga: Baru Alami Keguguran, Nathalie Holscher Ungkap Keinginan Punya Anak Perempuan Saat Bertemu Sosok Ini
Baca juga: Enggan Bercerai dari Pablo Benua, Rey Utami Ucap Bersedia Dipoligami
Baca juga: MUI Bereaksi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda, Sebut Ujian Pertama Listyo Sigit Prabowo
Dia mengatakan persyaratan pertama bagi warga yang akan mengurus SIM adalah WNI berusia 17 tahun.
"Persyaratan pertama adalah harus berusia 17 tahun dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP," ujar Iptu Supangat kepada Tribunkaltara.com, Sabtu (30/1/2021).
Supangat mengatakan bagi KTP luar Kabupaten Malinau boleh mengurus SIM di Satlantas Polres Malinau.
Persyaratan mengurus SIM tidak terbatas wilayah, sekalipun alamat domisili di luar Kabupaten Malinau.
"KTP luar daerah boleh buat SIM di sini. Umpamanya KTPnya domisili Kota Tarakan dan mau urus di Malinau, itu boleh," katan Iptu Supangat.
Persyaratan selanjutnya adalah sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan SIM.
Supangat mengatakan surat tersebut dapat diperoleh dari Puskesmas, RSUD atau lembaga yang berwenang menerbitkan.
Persyaratan terakhir adalah melampirkan pas foto berwarna 4 x 3 sebanyak 6 lembar.
Supangat mengatakan tiga persyaratan tersebut merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan untuk membuat SIM.
Satlantas Polres Malinau melayani pembuatan seluruh golongan SIM. Persyaratan tersebut berlaku untuk pembuatan golongan SIM A dan SIM C.
Terkait golongan SIM B, dibutuhkan persyaratan administrasi tambahan yakni surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) atau sering disebut Klipeng.
"Untuk SIM B ke atas kita bisa terbitkan, tapi ada persyaratan tambahan. Harus melampirkan Klipeng, di Malinau kita belum bisa terbitkan Klipeng," ujar Iptu Supangat.