Pilkada Nunukan

Sidang Kedua Sengketa Pilkada Nunukan Bakal Digelar 5 Februari di MK, Berikut 6 Petitum Danni-Nasir

Sidang Kedua sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan 2020 bakal digelar di Mahkamah Konstitusi ( MK ) 5 Februari mendatang.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan 2020 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/01/2021), lalu. (Tangkapan layar di chanel YouTube Mahkamah Konstitusi ). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sidang Kedua sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan 2020 bakal digelar di Mahkamah Konstitusi ( MK ) 5 Februari mendatang.

Sementara sidang pertama berupa pemeriksaan pendahuluan, sudah dilakukan di MK pada Kamis (28/01/2021), lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Nunukan, Rahman mengatakan sidang kedua yang digelar di Ibukota negara pada 5 Februari mendatang, berupa pemeriksaan persidangan.

"Sidang pertama sudah digelar Kamis lalu. Itu sidang pemeriksaan pendahuluan berupa pembacaan surat permohonan oleh pemohon dan dihadiri oleh pihak termohon, terkait dan pemberi keterangan. Selanjutnya sidang kedua nanti, berupa jawaban dari pihak termohon atas surat permohonan pemohon," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Sabtu (30/01/2021), pukul 12.00 Wita.

Baca juga: Heboh Pulau Lantigiang Selayar Dijual, Harga Rp 900 Juta, Uang Muka Sudah Dibayar, Berikut Faktanya

Baca juga: Nindy Ayunda Alami KDRT, Pihak Kepolisian Sebut Ada Luka Lebam

Baca juga: 4 Jenderal Dijagokan Jadi Kabareskrim Pengganti Listyo Sigit, Jazilul Sebut Perwira Lain, Siapa Dia?

Adapun pihak-pihak yang hadir pada sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 di MK yakni:

- Pemohon: Paslon nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir diwakili kuasa hukum.

- Termohon: KPU Nunukan dihadiri oleh Ketua KPU Nunukan dan kuasa hukum.

- Terkait: Paslon nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah diwakili oleh kuasa hukum.

- Pemberi keterangan: Bawaslu Nunukan.

Rahman mengaku, ia sudah mempersiapkan jawaban atas dalil pemohon dalam surat permohonan yang dituduhkan terhadap pihaknya.

"Intinya kami tinggal menjawab sesuai apa yang dimohonkan pemohon kepada MK dalam surat permohonan itu. Apa yang dituduhkan kepada kami sudah disiapkan," ucap Rahman.

Menurut Rahman, dalam sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 di MK, ia didampingi oleh 1 kuasa hukum asal Balikpapan.

Informasi yang dihimpun sidang Panel 2 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan didampingi oleh Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

"Sidang pertama kemarin saya hadir di MK bersama 1 orang kuasa hukum. Karena yang boleh masuk ruangan sidang itu dibatasi maksimal 2 orang saja. Sisanya melalui virtual zoom," ujarnya.

Pada sidang pertama di MK Kamis lalu, Rahman menjelaskan, Kabupaten Nunukan masuk dalam sidang Panel dua bersama Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Malinau.

"Sidang kemarin Nunukan masuk Panel dua sesi ketiga. Jadi pertama itu Kabupaten Tapanuli Utara nomor perkara 22 disusul Kabupaten Malinau nomor perkara 66 kemudian Nunukan dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021," tuturnya.

Kendati begitu, Rahman mengaku tak ada kendala yang ia temui selama sidang pertama di MK.

Ia berharap doa dari masyarakat Kabupaten Nunukan agar sidang kedua di MK nanti berlangsung lancar hingga hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Sejauh ini secara umum tidak ada kendala. Malah mulai lebih cepat dijadwal 13.30 WIB mulainya kemarin pukul 13.00 WIB. Durasi sidang juga tidak lebih dari 20 menit. Semoga sidang kedua berjalan lancar, mohon doa masyarakat Kabupaten Nunukan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Dani Iskandar-Muhammad Nasir (Damai) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 18 Desember 2020, berisi dua poin posita.

Paslon bertagline Damai itu menolak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh KPU Nunukan pada 16 Desember 2020 lalu.

Sebagai pemohon, Paslon Damai menduga selisih perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Nunukan disebabkan beberapa faktor, yakni adanya money politic dan dugaan pemilih siluman.

Informasi yang dihimpun, calon Bupati petahana, Admin Laura telah memanfaatkan dana APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan politik yakni pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan PNS lingkup Pemda Nunukan, serta pembayaran tunjangan khusus (DAK non fisik) kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.

Tidak hanya itu, pemohon bahkan menduga Formulir C hasil KWK tidak sesuai antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.

Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.

Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.

Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.

Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.

Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.

Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.

Baca juga: Jenazah Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Captain Afwan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 30 Januari 2021, Scorpio Coba Perbaiki Situasi dengan Kekasihmu

Baca juga: Ririn Ekawati dan Ibnu Jamil Akan Segera Menikah, Pihak KUA Beri Penjelasan Ini

6 Petitum Paslon Danni-Nasir

Ada 6 petitum Danni-Nasir dalam surat permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya pada sidang pertama Kamis (28/01/2021) lalu di MK.

Berikut dikutip dari surat permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Nunukan nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020, yakni:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 yang diumumkan pada Rabu (16/12/2020) pukul 00.30 Wita.

3. Menyatakan:

- Mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah, atau

- Menyatakan pemungutan suara ulang di 541 TPS di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan

- Menyatakan mengurangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan jumlah daftar pemilih tambahan di 351 TPS, atau

- Menyatakan pemungutan suara ulang di 351 TPS.

4. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 dalam keputusan KPU Nunukan nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/Kpu-Kab/XII/2020 yang benar menurut pemohon yakni: Pasangan Asmin Laura-Hanafiah peroleh 44.553 suara. Sedangkan Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara. Total suara sah 89.912.

5. Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk menerbitkan surat keputusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah serta menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2020, atau

- Memerintahkan KPU Nunukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 541 TPS, atau

- Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk menerbitkan surat keputusan yang berisi mengurangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan jumlah daftar pemilih tambahan di 351 TPS, atau

- Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 351 TPS

6. Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk melaksanakan putusan ini, atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved