Berita Nasional Terkini
Akhirnya Pemerintah Klarifikasi Pajak Pulsa dan Token Listrik, Penjelasan Sri Mulyani, Berlaku Besok
Akhirnya Pemerintah klarifikasi pajak pulsa dan token listrik, penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku Senin 1 Februari 2021.
TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya Pemerintah klarifikasi pajak pulsa dan token listrik, penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku Senin 1 Februari 2021.
Baru-baru ini Pemerintah menegaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher alias pajak pulsa.
Aturan tersebut secara resmi berlaku mulai besok, Senin 1 Februari 2021.
Sayangnya, skema pungutan pajak pulsa tersebut menuai polemik.
Padahal sebelumnya Pemerintah mengungkapkan pungutan tersebut sebagai kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Skema kutipan PPN, termasuk pajak pulsa tersebut, mulai berlaku per 1 Februari 2021.
Kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi terkait pajak pulsa.
Menurut Sri Mulyani pengenaan PPN atau pajak pulsa hanya sampai distributor tingkat kedua.
Baca juga: Kepatuhan Pajak Pegawai Negri Sipil Belum Optimal, KPP Pratama Tanjung Redeb Gandeng Pemda Setempat
Baca juga: BURUAN! Dapatkan Token Listrik Gratis November Hingga Akhir Tahun, Berikut Cara Lengkap dan Mudah
Sementara untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Artinya, Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada objek pajak baru, sehingga pengenaan PPN tersebut tidak akan mempengaruhi harga token listrik, voucher pulsa fisik, voucher pulsa elektronik, dan kartu perdana.
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher (pajak pulsa)," tulis Sri Mulyani di akun Instagram miliknya seperti dikutip pada Sabtu (30/1/2021).
Pemerintah melalui Sri Mulyani menegaskan, selama ini objek-objek pajak pulsa dan token sudah dikenakan PPN.
"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucher," terang Sri Mulyani.
Sekali lagi Sri Mulyani menegaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.