Berita Nasional Terkini

Bakal Diperiksa Jajaran Listyo Sigit, Abu Janda Klarifikasi Soal 'Islam Arogan', Singgung Tengku Zul

Bakal diperiksa anak buah Listyo Sigit besok, Abu Janda klarifikasi soal Islam Arogan, singgung Tengku Zulkarnain

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota
Bakal diperiksa anak buah Listyo Sigit besok, Abu Janda klarifikasi soal 'Islam Arogan', singgung Tengku Zulkarnain. (Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota) 

TRIBUNKALTARA.COM - Bakal diperiksa anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Senin (1/2/2021) besok, Abu Janda beri klarifikasi soal cuitannya "Islam arogan", singgung Tengku Zulkarnain.

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dijadwalkan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter yang diduga mengandung unsur SARA terhadap agama.

Ia sebelumnya dilaporkan oleh pengurus KNPI ke Bareskrim Polri, karena diduga melakukan ujaran yang menyinggung SARA.

Tak tinggal diam, anak buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim mengagendakan pemanggilan terhadap Permadi Arya pada Senin besok.

Jelang pemeriksaannya di Bareskrim, Abu Janda buka suara terkait cuitannya di Twitter tersebut, yang menurutnya ditujukan kepada Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul.

Baca juga: UPDATE Tambah 14, Kasus Positif Covid-19 Kaltara jadi 7.041, Kabupaten Tana Tidung Terbanyak

Baca juga: Masa PPKM di Bulungan, Danrem 092 Maharajalila Pimpin Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Baca juga: Latar Belakang Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terkait dengan Panglima TNI, Ayah Bukan Orang Sembarang!

Pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait sejumlah laporan hukum yang dilayangkan kepada aktivis media sosial itu.

Pemanggilan ini didasari laporan dari Kuasa Hukum Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, Medya Rischa soal dugaan ujaran SARA dan penistaan agama.

Sebelunmnya, Abu Janda menyebut Islam agama Arogan dalam sebuah cuitannya.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa menyatakan, pelaporan ini menyusul banyaknya protes dari Umat Islam terkait kicauan Abu Janda yang dinilai menghina Islam.

"Kami melaporkan dugaan SARA terhadap agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama."

"Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," kata Medya, Sabtu (30/1/2021).

Medya menyatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan tersebut.

Pihaknya juga telah dimintai keterangan oleh pihak Bareskrim Polri.

Ia menuturkan unggahan tersebut belum dihapus oleh Abu Janda.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved