Berita Daerah Terkini
Oknum Polisi di Deli Serdang Berulah, Diduga Lakukan Pemerasan, Konsep Presisi Listyo Sigit Disorot
Anak buah Kapolri di Deli Serdang berulah, diduga lakukan pemerasan, politisi Golkar singgung konsep Presisi Jenderal Listyo Sigit
TRIBUNKALTARA.COM - Oknum polisi di Deli Serdang berulah, diduga lakukan pemerasan, konsep Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disorot.
Adalah anggota DPR Komisi III Supriansa yang buka suara terkait ulah anak buah Listyo Sigit Prabowo di Deli Serdang.
Presisi merupakan konsep Polri yang dipaparkan oleh Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR belum lama ini.
Konsep Presisi tersebutlah yang berhasil mengantar Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri, setelah berhasil meyakinkan anggota DPR.
Presisi merupakan singkatan dari polisi yang prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan.
Namun baru beberapa hari jadi Kapolri, anak buah Listyo Sigit Prabowo di Deli Serdang justru berulah.
Oknum polisi di Deli Serdang diduga melakukan pemerasan, terhadap warga yang hendak mengembalikan ponsel yang ditemukannya.
Bukan hanya itu, warga di Deli Serdang juga ditahan oleh polisi.
Baca juga: Akui Punya Pacar, Aaliyah Maasaid : Kata Ibu yang Penting Sholeh dan Ganteng
Baca juga: Serentak di Indonesia, Kodim 0907 Tarakan Laksanakan Patroli Penerapan Prokes Hingga 8 Februari 2020
Baca juga: Sosok Aung San Suu Kyi, Pemimpin Myanmar yang Ditahan Militer, Pernah Raih Nobel Perdamaian
Seorang wanita mengaku dituduh mencuri handphone (HP) di sebuah mal di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Awalnya, korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik polisi. Dia kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa.
Namun dia malah disebut mencuri dan langsung ditahan. Jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, Siti Nuraisyah diminta untuk membayar uang sebanyak Rp 35 Juta.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa menilai jika benar kasus tersebut maka akan merusak konsep PRESISI yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Jika benar ada oknum polisi yang minta tebusan Rp35 juta untuk menutup kasus tersebut, maka oknum polisi itu telah merusak konsep presisi yang digagas pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/2/2021).
Supriansa mengatakan oknum polisi tersebut harus diberikan sanksi agar yang bersangkutan tak lagi mengulangi perbuatannya.
"Oknum polisi tersebut sebaiknya dimasukkan dalam pembinaan khusus agar dia tidak mengulangi perbuatannya. Mesti diberi sanksi," jelasnya.