Berita Daerah Terkini

Oknum Polisi di Deli Serdang Berulah, Diduga Lakukan Pemerasan, Konsep Presisi Listyo Sigit Disorot

Anak buah Kapolri di Deli Serdang berulah, diduga lakukan pemerasan, politisi Golkar singgung konsep Presisi Jenderal Listyo Sigit

Editor: Amiruddin
Sekretariat Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana, Rabu (27/01/2021). (Sekretariat Presiden) 

TRIBUNKALTARA.COM - Oknum polisi di Deli Serdang berulah, diduga lakukan pemerasan, konsep Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disorot.

Adalah anggota DPR Komisi III Supriansa yang buka suara terkait ulah anak buah Listyo Sigit Prabowo di Deli Serdang.

Presisi merupakan konsep Polri yang dipaparkan oleh Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR belum lama ini.

Konsep Presisi tersebutlah yang berhasil mengantar Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri, setelah berhasil meyakinkan anggota DPR.

Presisi merupakan singkatan dari polisi yang prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan.

Namun baru beberapa hari jadi Kapolri, anak buah Listyo Sigit Prabowo di Deli Serdang justru berulah.

Oknum polisi di Deli Serdang diduga melakukan pemerasan, terhadap warga yang hendak mengembalikan ponsel yang ditemukannya.

Bukan hanya itu, warga di Deli Serdang juga ditahan oleh polisi.

Baca juga: Akui Punya Pacar, Aaliyah Maasaid : Kata Ibu yang Penting Sholeh dan Ganteng

Baca juga: Serentak di Indonesia, Kodim 0907 Tarakan Laksanakan Patroli Penerapan Prokes Hingga 8 Februari 2020

Baca juga: Sosok Aung San Suu Kyi, Pemimpin Myanmar yang Ditahan Militer, Pernah Raih Nobel Perdamaian

Seorang wanita mengaku dituduh mencuri handphone (HP) di sebuah mal di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Awalnya, korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik polisi. Dia kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa.

Namun dia malah disebut mencuri dan langsung ditahan. Jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, Siti Nuraisyah diminta untuk membayar uang sebanyak Rp 35 Juta.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa menilai jika benar kasus tersebut maka akan merusak konsep PRESISI yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Jika benar ada oknum polisi yang minta tebusan Rp35 juta untuk menutup kasus tersebut, maka oknum polisi itu telah merusak konsep presisi yang digagas pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/2/2021).

Supriansa mengatakan oknum polisi tersebut harus diberikan sanksi agar yang bersangkutan tak lagi mengulangi perbuatannya.

"Oknum polisi tersebut sebaiknya dimasukkan dalam pembinaan khusus agar dia tidak mengulangi perbuatannya. Mesti diberi sanksi," jelasnya.

Lebih lanjut, politikus Golkar itu memberi saran agar sektor intelijen kepolisian diperkuat. Sehingga dapat mendalami karakter masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana seperti kasus Siti Nuraisyah ini.

"Saya tidak bermaksud mencampuri penyidikan kepolisian, namun pihak kepolisian seharusnya bisa melihat niat tulus masyarakat secara baik. Itulah perlunya diperkuat intelejen kepolisian untuk mendalami karakter masyarakat yang terduga melakukan tindak pidana," kata Supriansa.

Sebelumnya, dilansir dari Tribunmedan.com, seorang wanita di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara yang dijadikan tersangka kasus pencurian mangaku diperas oleh oknum anggota polisi setempat.

Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.

Adapun yang menjadi korban, yakni Siti Nuraisyah warga Jalan Rahmadsyah, Gg Sekolah, lantaran dituduhkan mencuri telepon genggam.

Ia mengatakan, petugas di Polsek Tanjungmorawa meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta.

Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.

"Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan hp koq malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.

Saat di polsek, ia menceritakan bagaimana dirinya bersama dengan suami Muhammad Fajar (25), menjadi tersangka dalam kasus ini.

Siti mengatakan, bahwa dirinya bersama suami hendak akan mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.

Pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di plaza Suzuya untuk hunting diskon.

Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan.

HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.

Karena berniat baik, ia langsung menyimpan ponsel itu untuk dikembalikan, sampai pemilik menghubungi Siti.

"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon," ujar Nuraisyah, Kamis (28/1/2021) sore.

Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya.

Kemudian Nuraisyah meminta no hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.

"Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik hp), niat saya biar saya kembalikan," ucapnya.

Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata hp dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.

"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu hp dia. Sampe di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 januari. Saat itu juga saya ditahan," katanya.

Baca juga: Bakal Divaksin, Wali Kota Tarakan dr Khairul Sebut Vaksinasi Covid-19 Bagi Wartawan di Periode Tiga

Baca juga: Kisah Pilu Penyebab Jenazah Captain Afwan Tak Langsung Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Bogor

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Hari Ini, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Nunukan dan Tarakan

Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri hp tersebut.

Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum.

Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.

"Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyafa bukan yang kehilangan HP, malah dia yang menciduk kami," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar.

Niat korban untuk mengembalikan hp yang ditemukan, malah berujung penahanan.

"Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahanbkorban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri," jelasnya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Oknum Polisi di Deliserdang, Legislator Golkar: Jika Benar, Rusak Konsep Presisi Kapolri Baru, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/01/dugaan-oknum-polisi-di-deliserdang-legislator-golkar-jika-benar-rusak-konsep-presisi-kapolri-baru?page=all
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved