Kabar Artis

Kantongi SP3 Polisi, Raffi Ahmad Tetap Disidang Kasus Pesta, Suami Nagita Slavina tak Hadir Lagi

Kasus sudah mendapat SP3 dari polisi, Raffi Ahmad tetap disidang kasus pesta, suami Nagita Slavina ternyata tak menghadiri persidangan lagi.

Kolase TribunKaltara.com / Instagram @raffinagita1717 dan @anyageraldine
Raffi Ahmad dituding melanggar protokol kesehatan saat pesta. (Kolase TribunKaltara.com / Instagram @raffinagita1717 dan @anyageraldine) 

Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Babak Baru Isu Kudeta di Partai Demokrat, Istana Ogah Balas Surat AHY, Anak Buah SBY Bereaksi

Tim Kudeta AHY Tawari Rp 100 Juta Untuk DPC & DPD Partai Demokrat, Berikut Pengakuan Ketua Daerah

Meski polisi menghentikan penyelidikan, namun kasus tersebut tetap bergulir di persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Depok bahkan kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad pada Rabu (3/2/2021).

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengacara David Tobing dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

itu merupakan buntut dari pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad usai menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo.

Dalam foto yang diterima Kompas.com dari Humas PN Depok Ahmad Fadil, agenda sidang kali ini yaitu panggilan untuk tergugat atau Raffi Ahmad itu sendiri.

Mangkir

Raffi Ahmad kembali mangkir dalam persidangan.

Ini merupakan kali kedua dia tidak hadir setelah sebelumnya beralasan mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Istana Merdeka.

Nia Ramadhani Banjir Kritikan saat Jadi Host Bareng Raffi Ahmad, Momen Interview Andin & Al Disorot

Oleh karena itu, Raffi Ahmad diwakili kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon, Amri Pasaribu, dan Diego Maradona.

"Saat ini tergugat tidak hadir, yang hadir kuasanya yang disampaikan oleh Raffi," kata Jonathan dalam persidangan.

Selepas persidangan, Jonathan Tampubolon menolak memberikan keterangan kepada awak media mengenai alasan kliennya kembali tak hadir ke dalam persidangan.

Mediasi

Walau begitu, Hakim Ketua Eko Julianto serta Hakim Anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica memutuskan untuk tetap menjalankan persidangan dengan memasuki agenda selanjutnya, yakni tahap mediasi.

"Mediasi waktunya 30 hari kerja, apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraan mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok," ujar Eko.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved