Kabar Artis
Kantongi SP3 Polisi, Raffi Ahmad Tetap Disidang Kasus Pesta, Suami Nagita Slavina tak Hadir Lagi
Kasus sudah mendapat SP3 dari polisi, Raffi Ahmad tetap disidang kasus pesta, suami Nagita Slavina ternyata tak menghadiri persidangan lagi.
TRIBUNKALTARA.COM - Kasus sudah mendapat SP3 dari polisi, Raffi Ahmad tetap disidang kasus pesta, suami Nagita Slavina ternyata tak menghadiri persidangan lagi.
Kasus Raffi Ahmad yang menghadiri pesta Sean Ricardo Gelael pada Rabu (13/1/2021) lalu, masih menyisakan proes hukum.
Meskipun, kasus pesta Raffi Ahmad telah mendapatkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) dari polisi.
Namun, perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kasus pesta Raffi Ahmad tetap berlanjut dipersidangan.
Dipersidangan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad pada Rabu (3/2/2021), Raffi Ahmad tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
• Link Live Streaming Big Match Liga Inggris Tottenham vs Chelsea, Tuan Rumah Pincang Tanpa Harry Kane
• Jadwal Liga Italia, Fiorentina vs Inter Milan dan Juventus vs AS Roma, AC Milan Lawan Tim Juru Kunci
• Ada Jejak Al Qaeda di Rekening FPI, Polisi Bongkar Jaringan Asia Tenggara & Keterlibatan WN Inggris
kini berurusan dengan hukum.
Di pesta itu, Raffi Ahmad tertangkap kamera foto bersama tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak.
Padahal, hari itu dirinya baru saja mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Raffi Ahmad tak sendiri. Di pesta itu ia berfoto bersama istrinya Nagita Slavina, Gading Marten dan Anya Geraldine.
Foto tersebut tersebar setelah diunggah di Instagram Story Anya Geraldine hingga menuai kritik dari banyak kalangan.
Setelah viral, Anya Geraldine kemudian menghapus foto tersebut.
Raffi Ahmad juga sempat meminta maaf lewat video Instagram.

Kasus itu pun kemudian bergulir ke kepolisian.
Namun polisi akhirnya menghentikan penyelidikan.
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada kasus tersebut pada Kamis (21/1/2021).
Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
• Babak Baru Isu Kudeta di Partai Demokrat, Istana Ogah Balas Surat AHY, Anak Buah SBY Bereaksi
• Tim Kudeta AHY Tawari Rp 100 Juta Untuk DPC & DPD Partai Demokrat, Berikut Pengakuan Ketua Daerah
Meski polisi menghentikan penyelidikan, namun kasus tersebut tetap bergulir di persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Depok bahkan kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad pada Rabu (3/2/2021).
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengacara David Tobing dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
itu merupakan buntut dari pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad usai menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo.
Dalam foto yang diterima Kompas.com dari Humas PN Depok Ahmad Fadil, agenda sidang kali ini yaitu panggilan untuk tergugat atau Raffi Ahmad itu sendiri.
Mangkir
Raffi Ahmad kembali mangkir dalam persidangan.
Ini merupakan kali kedua dia tidak hadir setelah sebelumnya beralasan mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Istana Merdeka.
• Nia Ramadhani Banjir Kritikan saat Jadi Host Bareng Raffi Ahmad, Momen Interview Andin & Al Disorot
Oleh karena itu, Raffi Ahmad diwakili kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon, Amri Pasaribu, dan Diego Maradona.
"Saat ini tergugat tidak hadir, yang hadir kuasanya yang disampaikan oleh Raffi," kata Jonathan dalam persidangan.
Selepas persidangan, Jonathan Tampubolon menolak memberikan keterangan kepada awak media mengenai alasan kliennya kembali tak hadir ke dalam persidangan.
Mediasi
Walau begitu, Hakim Ketua Eko Julianto serta Hakim Anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica memutuskan untuk tetap menjalankan persidangan dengan memasuki agenda selanjutnya, yakni tahap mediasi.
"Mediasi waktunya 30 hari kerja, apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraan mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok," ujar Eko.
Tak kecewa
Richan Simanjuntak, kuasa hukum David Tobing mengaku tidak kecewa dengan tidak hadirnya Raffi Ahmad di dalam persidangan.
Sebab, Richan mengatakan, Raffi Ahmad telah diwakilkan oleh kuasanya, yakni Jonathan Tampubolon.
• Akhirnya Raffi Ahmad Jawab Tudingan Nita Thalia soal Permintaan Istri Kedua
• Raffi Ahmad Blak-blakan Jujur Soal Masa Lalu dan Singgung Apartemen: Saya Dulu Suka Janda
Namun, Richan tetap berharap Raffi Ahmad sendiri hadir di dalam sidang mediasi pada pekan depan.
"Tadi sudah dibilang hakim bahwa prinsipal harus hadir. Kita harapkan kehadiran pihak prinsipal, termasuk Pak David Tobing dan Raffi Ahmad dalam mediasi," kata Richan selepas persidangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Raffi Ahmad Mangkir Sidang Kedua Kali, Hakim Lanjut ke Tahap Mediasi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official