Rabu, 15 April 2026

Berita Malinau Terkini

Terkait Keberadaan Ormas Terlarang di Malinau, Wabup Topan Amrullah Beberkan Temuannya

Perwakilan organisasi kemasyarakatan ( Ormas ) di Kabupaten Malinau mengikuti sosialisasi dan pembinaan di Kantor Bupati Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Malinau menghadiri sosialisasi UU Ormas dan SKB 6 Menteri mengenai larangan kegiatan FPI di Aula Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (4/2/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perwakilan organisasi kemasyarakatan ( Ormas ) di Kabupaten Malinau mengikuti sosialisasi dan pembinaan di Kantor Bupati Malinau.

Kegiatan tersebut berkenaan dengan UU Ormas dan SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan organisasi Front Pembela Islam ( FPI ).

Sosialisasi tersebut mengundang 40 perwakilan Ormas di Malinau untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di Kabupaten Malinau.

Hari Kelima Kampanye Simpatik Prokes, Kodim 0907 Tarakan Edukasi Masyarakat Wajib Pakai Masker

Prediksi Tottenham vs Chelsea Liga Inggris, Jose Mourinho Sindir Tuchel, Tayang Pukul 03.00 WIB

Sepakat Berantas Penyakit Masyarakat, Dandim Tarakan Sebut Solusinya Juga Harus Dipikirkan

Wakil Bupati Malinau, Topan Amrullah menyampaikan pengarahan dan sosialisasi UU Ormas dan SKB tersebut.

"Hari ini, kita mengundang perwakilan Ormas di Malinau terkait pembubaran Ormas Front Pembela Islam," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (4/2/2021).

Dikonfirmasi mengenai keberadaan Ormas terlarang di Malinau, Topan Amrullah mengatakan keberadaannya belum ada di Kabupaten Malinau.

Dia turut meminta kepada perwakilan Ormas yang hadir untuk mengedepankan upaya preventif dan berkoordinasi dengan pihak berwajib dalam menghadapi potensi konflik

"Kita bersyukur sampai saat ini Malinau tetap kondusif, terjaga. Dan FPI dan Organisasi terlarang lainnya juga memang sebelumnya tidak ada di Malinau," katanya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri dan Lembaga yang ditetapkan pada 30 Desember 2020 lalu berisi tentang pembubaran organisasi FPI.

Lawan Main Gisella Anastasia Gelar Siaran Langsung di Instagram Selama 38 Menit, Nobu Banjir Pujian

Calon Suami Kalina Ocktarany, Vicky Prasetyo: Kalau Waktu Diputar Ulang Aku Pilih Alexandra Gottargo

Jaga Kebugaran Selama Pandemi, Sekda Malinau Beberkan Kebiasaannya Konsumsi Madu Campur Jeruk Nipis

Penggunaan atribut dan simbol organisasi tersebut juga dilarang penggunaannya.

Selain kegiatan sosialisasi dan pembinaan, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19.

Perwakilan Ormas turut mengelar deklarasi pernyataan sikap sebagai komitmen menjaga keamanan dan keberagaman di Kabupaten Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved