Berita Bulungan Terkini

Mendikbud Nadiem Makarim Atur Penggunaan Seragam, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Bagus Sekali

Mendikbud Nadiem Makarim atur penggunaan seragam, Dinas Pendidikan Bulungan sebut bagus sekali.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Mendikbud Nadiem Makarim dan siswa sekolah yang mengikuti Ujian Nasional. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Mendikbud Nadiem Makarim atur penggunaan seragam, Dinas Pendidikan Bulungan sebut bagus sekali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem, bersama tiga menteri lain yakni Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SKB 3 Menteri

Surat keputusan bersama atau SKB 3 Menteri yang dikeluarkan pada 3 Februari lalu, mengatur mengenai penggunaan seragam sekolah bagi siswa dengan kekhususan agama.

Bersama Polres Nunukan Polda Kaltara Masih Kejar R, Pelaku Dibalik Bisnis Sabu 2 Kilogram Asal Tawau

Usai Jalani Mediasi, Pablo Benua Ajukan Perjanjian Tujuh Hari Kepada Rey Utami

Dilaporkan Kartika Putri Kasus Pencemaran Nama Baik, Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi

Di dalam peraturannya, pihak sekolah dilarang untuk mewajibkan seragam dengan kekhususan agama terentu kepada siswa, ataupun melarang siswa menggunakan seragam dengan kekhususan agama.

Menanggapi SKB 3 Menteri, pihak Dinas Pendidikan Bulungan mengaku mendukung kebijakan tersebut.

Hal ini diungkapkan Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan saat dihubungi via sambungan telepon.

"Pada prinsipnya kami mengikuti arahan dari pusat khususnya terkait SKB itu, tentang seragam," ujar Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Bulungan, Amar Mulia, Jumat (5/2/2021).

"Bagi kami itu sangat bagus sekali," tambahnya.

Peringati Bulan K3 BPJamsostek Tarakan Berikan Bantuan Corona Safety Kit

Video Asusila Durasi 1 Menit di Pekalongan Viral, Pelaku Cuek & Lanjutkan Aksi Walau Diteriaki Warga

Tahun 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan, BSU Karyawan Termin 3 Kapan Cair? Ini Kata Menaker

Dirinya mengungkapkan, bila selama ini, di Kabupaten Bulungan tidak ditemukan adanya pelanggaran dari sekolah terhadap hak siswa dalam mengenakan seragam sekolah.

"Kalau di Bulungan tidak ada, kami tidak menemukan adanya pelanggaran, sejauh ini baik-baik saja, aman saja," tuturnya.

Diketahui, diterbitkannya SKB 3 Menteri, adalah respon atas kebijakan SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan seluruh siswi menggunakan jilbab, meskipun siswi tersebut diketahui sebagai Non-Muslim.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved