UMKM Naik Kelas ala LPS
LPS Jamin Simpanan Masyarakat hingga Rp2 Miliar, Berikut Syarat dan Ketentuan
LPS saat ini berumur 20 tahun. Dibentuk berangkat dari krisis keuangan tahun 1998.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUKALTARA.COM, TARAKAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan kepada pelaku usaha yang menyimpan uang di perbankan sebesar maksimal Rp2 miliar.
Tentunya jaminan simpanan yang disiapkan harus memenuhi syarat dan ketentuan.
Demikian dijelaskan Kepala Kantor Perwakikan LPS II Bambang S. Hidayat, dalam Sosialisasi dan Edukasi Literasi Keuangan kepada pelaku UMKM dengan mengusung tema Cerdas Kelola Keuangan, UMKM Naik Kelas, Jumat (3/10/2025) berlangsung di Gedung Sri Tower Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Menurutnya ada lima tugas utama LPS. Pertama, menjamin simpanan nasabah penyimpanan.
Kemudian, kedua, menjamin polis asuransi. Ketiga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: 100 Pegiat UMKM Kaltara Hadiri Sosialisasi dan Edukasi Literasi Keuangan, Bertabur Doorprize
Keempat, melakukan resolusi bank dan kelima melakukan penyelesaian permaaalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
LPS saat ini berumur 20 tahun. Dibentuk berangkat dari krisis keuangan tahun 1998.
Pemerintah saat itu akhirnya mengeluarkan kebijakan penjaminan agar mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank.
"Ketika punya kepercayaan ke bank tentu akan menabung, dan bank bisa menyalurkan kredit dan ekonomi bisa berjalan. Sehingga tugas LPS meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan," kata Bambang S. Hidayat.
Fungsi LPS berjalan ketika bank sedang bermasalah. Namun jika masih normal masih bisa diatasi OJK.
Ia melanjutkan lagi, tahun 2028 mendatang mendapat mandat polis asuransi. LPS akan mulai penjaminan polis asuransi.
"LPS akan melakukan penjaminan selain bank," bebernya.
Selanjutnya berkaitan produk perbankan yang dijamin LPS di antaranya pertama adalah bank konvensional, bank syariah.
Kemudian giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal tersebut.
Kemudian ada juga giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudarabah, deposito mudarabah simpanan lain yang ditetapkan LPS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.