Virus Corona

Tak Terbatas Usia, BPOM Bersurat ke PT Bio Farma Perbolehkan Lansia Disuntik Vaksin Corona Sinovac

Tak terbatas usia, BPOM bersurat ke PT Bio Farma perbolehkan lansia disuntik Vaksin Corona Sinovac.

Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
Ilustrasi - Presiden Jokowi disuntik vaksin corona Sinovac di Istana Negara, Rabu (13/01/2021) (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) 

TRIBUNKALTARA.COM - Tak terbatas usia, BPOM bersurat ke PT Bio Farma perbolehkan lansia disuntik Vaksin Corona Sinovac.

Batasan umur seseorang untuk mendapatkan suntikan Vaksin Corona Sinovac sebelumnya 18-59 tahun.

Namun, saat ini telah ada kabar terbaru terkait perkembangan Vaksin Corona Sinovac.

Bagi seseorang berumur diatas 60 tahun diperbolehkan disuntik Vaksin Corona Sinovac.

Hal ini diketahui dari surat yang disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ), yang telah bersurat kepada PT Bio Farma.

Isi surat tersebut berkaitan dengan pemberian lampu hijau penggunaan vaksin asal China itu kepada lansia, atau manusia berusia 60 tahun lebih.

Disuntik Vaksin Corona, Tenaga Kesehatan di Garut Pingsan & Sempat Kejang-kejang, Ini Penyebabnya

Vaksinasi Hari Pertama Usai, 76 Orang tak Disuntik Vaksin Corona & 41 Lainnya Ditunda, Ini Sebabnya

Diketahui, Indonesia sudah memulai proses Vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac.

PT Bio Farma, BUMN Indonesia pun kini sedang memproduksi vaksin Sinovac.

Sebelumnya, Sinovac hanya boleh disuntikkan ke warga usia remaja hingga 59 tahun untuk mencegah infeksi Virus Corona.

Namun, baru-baru ini BPOM bersurat ke Bio Farma.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin Covid-19, kepada lansia atau warga di atas 60 tahun.

Sebelumnya vaksin Sinovac diperuntukan bagi warga 18-59 tahun.

Hal itu tercantum dalam surat BPOM kepada PT Bio Farma, selaku pihak yang memproduksi vaksin Sinovac yang diterima Tribunnews.com, Minggu, (7/2/2021).

Dalam surat yang diteken Kepala BPOM Penny Lukito tersebut, BPOM memberikan persetujuan penambahan indikasi dan posologi vaksin CoronaVac untuk lansia di atas 60 tahun.

Adapun vaksin diberikan dengan interval penyuntikan 28 hari.

Terdapat sejumlah ketentuan dalam pemberian vaksin kepada Lansia tersebut.

Diantaranya yakni BPOM melakukan studi klinik untuk memastikan efektivitas vaksin CoronaVac untuk pencegahan Covid-19.

BPOM juga berhak untuk meninjau atau mengevaluasi kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin Coronavac apabila ditemukan bukti baru terkait khasiat dan keamanan.

Selain itu, Bio Farma melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping obat ke BPOM.

Hingga berita ini diturunkan Juru Bicara Vaksin Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia belum membalas permintaan penjelasan mengenai surat BPOM tersebut.

Disuntik Vaksin Corona Sinovac, Tenaga Kesehatan di Garut Kejang hingga Pingsan, Ini yang Terjadi

Gagal Disuntik Vaksin Corona Sinovac, Kadinkes Nunukan dr Meinstar Tololiu: Tahap Berikutnya Saja

Tenaga Kesehatan Kejang-Kejang

Seorang tenaga kesehatan dari sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sempat mengalami kejang-kejang hingga pingsan usai menjalani vaksinasi Covid-19.

Tenaga kesehatan tersebut saat ini sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Leli Yuliani membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Garut telah menerima laporan adanya tenaga kesehatan yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

"Saat ini kondisinya sudah membaik, tidak ada apa-apa lagi," kata Leli saat dihubungi, Kamis (4/2/2021).

Meski demikian, menurut Leli, pihaknya masih terus mencari tahu penyebab pasti KIPI tersebut, mengingat perlu ada pemeriksaan secara lengkap.

Menurut Leli, bisa saja tenaga kesehatan tersebut memiliki penyakit penyerta yang tidak diketahui sebelumnya.

Untuk itu, saat ini tim kesehatan terus melakukan observasi terhadap tenaga kesehatan tersebut.

Dari laporan yang diterima Dinas Kesehatan, menurut Leli, tenaga kesehatan tersebut sebelum divaksinasi telah menjalani jaga malam dan belum istirahat.

Diduga ada faktor kelelahan yang menjadi penyebab KIPI tersebut.

Kasus KIPI hingga saat ini jumlahnya masih sangat kecil.

Sebab, menurut Leli, sejak awal ada proses pemeriksaan sebelum dilakukan vaksinasi.

Lengkap, Cerita Samuel Takatelide Ciptakan Lagu Terpesona, dari Masamper, Viral dan Jadi Yel-yel TNI

Tidak Perlu Khawatir

Saat dihubungi, Willy Indrawillis dari Kelompok Kerja (Pokja) KIPI Kabupaten Garut mengatakan bahwa tidak perlu ada yang dikhawatirkan dengan vaksinasi Covid-19.

Sebab, pemerintah telah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi hingga antisipasi dampak setelah pemberian vaksin.

“Setelah divaksin, akan dapat kartu vaksinasi.

Kalau ada keluhan setelah divaksin, bisa langsung menghubungi petugas, di kartu ada nomor kontak petugas,” kata Willy saat dihubungi, Rabu (3/2/2021)

Jika nantinya setelah divaksinasi harus mendapatkan penanganan lanjutan hingga dirawat di rumah sakit, maka biaya perawatan akan menjadi tanggungan pemerintah tanpa ada biaya tambahan. 

PNS, TNI/Polri, Guru, Dosen, Tukang Ojek, Pedagang 2 Provinsi Ini Divaksin Akhir Februari

Akhir Februari 2021 ini, PNS, TNI/Polri, Guru, Dosen, Pengemudi Ojek dan Pedagang Pasar di 2 Provinsi Ini akan divaksin Covid-19.

Pada tahap pertama, pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada para tenaga kesehatan.

Tahap selanjutnya, pemerintah segera memberikan vaksinasi Covid-19 untuk para petugas pelayanan publik dan pelaku perekonomian, termasuk para pedagang di pasar.

Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan berdasarkan rapat terakhir bersama Menteri Kesehatan, DKI Jakarta dan Jawa Barat akan menjadi daerah pertama yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk pelayan publik.

"Itu ya mulai dari para pelayan publik, kemudian guru, dosen, pedagang pasar, pengemudi ojek, PNS, TNI, Polri termasuk pegawai swasta BUMN dan BUMD, juga untuk perangkat desa," kata Maxi seusai pembukaan Gebyar Vaksin Covid-19 bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Nonkesehatan untuk Wilayah Jawa Barat di Gedung Sabuga, Rabu (3/2).

Vaksinnya, katanya, sudah mulai datang bertahap ke Indonesia. Vaksinasi untuk pelayan publik dan pelaku ekonomi ini akan dimulai pada minggu ke-4 Februari 2021.

Pihaknya pun tengah mempersiapkan perencanaan vaksinasi mobile ke tempat kegiatan termasuk pasar.

"Sasaran pertama yang akan kita sasar adalah para pedagang pasar.

Ini pesan Pak Menteri. Saya lagi buat konsep standarnya, bukan cuma seperti ini di gedung, tetapi nanti ada mobile, kita mendatangi langsung ke pasar," katanya.

Maxi mengatakan hal ini memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota bersama pemerintah pusat.

Dalam waktu satu minggu ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada dinas kesehatan DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk yang pertama ini.

"Kita akan melakukan juga kegiatan-kegiatan vaksinasi mobile. Datang langsung jemput bola di sasaran-sasaran, terutama saudara-saudara kita yang ada pasar, para pedagang pasar," katanya.

Semarang Banjir, Tapi Anies Baswedan yang Jadi Sorotan Warganet, Sudjiwo Tedjo Beri Pesan Sindiran

Para pedagang pasar ini harus mendapatkan perlindungan duluan karena sebagai salah satu penggerak ekonomi.

"Kemudian data sasaran di pasar kami sudah punya dari berbagai sumber yang kami punya, dari Asparindo dan dari BRI ritel, kami itu menggunakan juga data top-down. Tetapi dia untuk ke depan ini tentu data bottom-up kami sangat butuhkan," katanya.

Pemilihan pedagang pasar untuk menjadi yang pertama divaksin adalah karena mereka merupakan sasaran yang rentan dan sering melakukan kontak dengan masyarakat luas.

Artikel ini telah tayang dengan judul BPOM Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac untuk Lansia, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/07/bpom-setujui-penggunaan-darurat-vaksin-sinovac-untuk-lansia.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved