Berita Bulungan Terkini
Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut PDAM Tarakan, Kuasa Hukum Tuding Kasus Kliennya Dipaksakan
Kuasa hukum terdakwa Direktur Utama PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, dalam kasus pencemaran nama baik, mengatakan bahwa kasus kliennya dipaksakan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kuasa hukum terdakwa Direktur Utama PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, dalam kasus pencemaran nama baik, mengatakan bahwa kasus kliennya dipaksakan.
Hal ini ia ungkapkan, saat ditemui usai sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/ PN TJS, bertempat di PN Tanjung Selor.
"Jadi menurut saya, perkara ini dipaksakan sekali, dipaksakan oleh pihak penyidik," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Salahuddin, Senin (8/2/2021).
Salahuddin menilai, tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada kliennya itu, dapat dipertanggungjawabkan.
• Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut PDAM Tarakan Iwan Setiawan Ditunda, Ini Masalahnya
• Update Liga Italia, Eks Juventus Sanjung Gelandang Inter Milan, Ibrahimovic Kian Bertaji di AC Milan
• Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Minta Maaf, Saya Ingin Disembuhkan
"Tuduhan ini kan mencemarkan nama baik, ini oleh terlapor bisa dibuktikan, kalau apa yang disampaikan di sosial media itu bisa dibuktikan," tambahnya.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Salah satunya mengenai data-data pejabat di Kaltara yang banyak didatangkan dari Kaltim.
"Seperti kebijakan pejabat di Kaltara itu impor dari Kalimantan Timur. Ini kan tidak diteliti dan dicermati oleh penyidik, padahal kami sudah berikan data-datanya," terangnya.
Menurut kliennya, banyak talenta-talenta di Kaltara, yang dapat ditempatkan menjadi pejabat di lingkungan Pemprov, sehingga tidak harus mendatangkan dari provinsi tetangga.
"Banyak kok pejabat-pejabat Kaltara yang bisa menduduki jabatan, kenapa harus impor, ini yang disuarakan oleh Iwan Setiawan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirut PDAM Tarakan, Iwan Setiawan menjalani sidang perdana kasus pencemaraan nama baik, yang melibatkan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, bertempat di PN Tanjung Selor.
Agenda sidang perdana, yakni pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, harus ditungga hingga minggu depan, lantaran pihak terdakwa dan penuntut umum belum mendapatkan salinan dakwaan.
Follow Twitter TribunKaltara.com
Sidang Ditunda
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, didampingi penasihat hukumnya duduk di kursi pesakitan, di ruang sidang PN Tanjung Selor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/salahuddin-08022021.jpg)