Berita Nasional Terkini

AKHIRNYA! Novel Baswedan Buka Suara, Sebut Laporan Cuitan Tentang Maaher Aneh & Tak Ingin Tanggapi

Akhirnya! Novel Baswedan buka suara, sebut laporan cuitan tentang meninggalnya ustaz Maaher aneh & tak ingin tanggapi.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Penyidik KPK Novel Baswedan dan Ustadz Maaher. (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM) 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya! Novel Baswedan buka suara, sebut laporan cuitan tentang meninggalnya ustaz Maaher aneh & tak ingin tanggapi.

Laporan untuk mengasut kritik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi telah disampaikan kepada polisi.

Pelapor menganggap, kritik yang disampaikan melalui cuitan di Twitter Novel Baswedan provokatif dan hoaks.

Ditanyakan soal laporan tersebut, Novel Baswedan tidak ingin banyak mengomentarinya.

Pernyataan Novel Baswedan Provokatif & Hoaks Soal Kematian Ustaz Maaher? Polri Dalami Laporan

KomnasHAM Desak Usut Kematian Ustaz Maaher, Rocky Gerung: Pelayanan Palsu Terhadap Hak Asasi Manusia

akhirnya menjelaskan maksud cuitannya soal kematian Maaher At-Thuwailibi.

Diketahui, Novel Baswedan tak tinggal diam saat mengetahui Ustadz Maaher meninggal di dalam Rutan Bareskrim.

Novel Baswedan pun meminta aparat tak keterlaluan dengan tahanan yang sakit.

Sebelumnya, Polri menjelaskan pendakwah bernama Soni Eranata tersebut menolakdibawa ke RS.

Buntut dari cuitan tersebut, Novel Baswedan pun dilaporkan ke polisi.

Novel pun menanggapi perihal pelaporan atas dirinya tersebut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

Laporan itu dibuat oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Adapun laporan tersebut terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.

Polisi menyebut Maaher meninggal karena sakit.

Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menyatakan, apa yang dilakukan adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan.

Dewi Tanjung Niat Laporkan Novel Baswedan yang Kritik Polisi Soal Wafatnya Maaher: Itu Hoax & Fitnah

Novel Baswedan Berurusan dengan Polisi, Buntut Reaksi Keras soal Tewasnya Ustaz Maaher di Penjara

Ia mengatakan, hampir tidak pernah mendengar ada tahanan kasus penghinaan yang meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).

“Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan,” kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ucap Novel.

Lebih lanjut, Novel enggan menanggapi pelaporan yang ditujukan kepadanya.

"Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi," kata dia.

Tanggapan KPK

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan polisi kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Apalagi, menurut dia, pemerintah telah terbuka atas kritik dari masyarakat. “Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Kendati demikian, Yudi memastikan laporan itu tidak mengganggu kerja dari Novel Basewedan.

Ia menyatakan, penyidik senior itu tetap memimpin satuan tugas di KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang ditangani.

“Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” ucap Yudi.

Laporan akan Dipelajari Polisi.

Novel Baswedan Bersuara Pasca Ustaz Maaher Meninggal di Tahanan Bareskrim, Polri Beri Penjelasan

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, akan mempelajari laporan DPP PPMK terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Rusdi memastikan, polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi, Kamis (11/2//021).

Sebelumnya, DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

UU Pemilu, Demokrat Tuduh Jokowi Siapkan Gibran di Pilgub DKI, Djarot Saiful PDIP Bereaksi: Dangkal

Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan, Novel diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.

Menurut Joko, Dewas KPK perlu memberikan sanksi kepada Novel karena telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya.

"Meminta KPK memberikan sanksi terhadap Saudara Novel Baswedan atas ujaran tersebut," ujarnya.

Pada 9 Februari 2021, Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha berkomentar soal meninggalnya Maaher.

Menurut Novel, tak seharusnya Maaher yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan.

Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.

Penjelasan Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan Maaher tidak dalam kondisi sakit saat pertama kali ditahan Polri.

Tersangka sakit saat dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Lihat Syaratnya! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rupanya Masih Berpeluang Dilanjutkan

"Ketika ditahan kan dia ngga sakit.

Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit.

Sakit itu pada proses penahanan.

Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang kepada Ustadz Maaher untuk diantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh.

Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kebakaran Kapal di Samarinda - Datangi Lokasi Kejadian Cari Keponakan, Waluyo: Dia Bagian Ngelas

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana.

Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," jelas dia.

Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Ustadz Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI.

Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan.

Pada saat itulah sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak lapas Rutan Bareskrim Polri sempat menawarkan agar Ustadz Maaher untuk dirawat kembali di RS Polri.

Namun, dia menolak penawaran tersebut.

"Sudah diminta untuk dirawat di RS. Tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS.

Dia tetep ingin berada di rutan negara Bareskrim.

Bukan Hanya Gong Xi Fa Cai, Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek, Bahasa Mandarin dan Artinya

Tapi sekali lagi yang bersangkutan almarhum tidak menginginkan.

Dia tetap ingin ada di rutan negara Bareskrim," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dilaporkan atas Dugaan Provokasi soal Meninggalnya Ustaz Maaher, Novel Baswedan: Pelaporan Itu Aneh, https://wow.tribunnews.com/2021/02/12/dilaporkan-atas-dugaan-provokasi-soal-meninggalnya-ustaz-maaher-novel-baswedan-pelaporan-itu-aneh?page=all.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved