Berita Nasional Terkini

Novel Baswedan Berurusan dengan Polisi, Buntut Reaksi Keras soal Tewasnya Ustaz Maaher di Penjara

Penyidik KPK, Novel Baswedan harus berurusan dengan polisi, dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut reaksi keras tewasnya Ustaz Maaher At Thuwailibi.

Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com Andi Muttya Keteng dan Tatang Guritno
Novel Baswedan harus berurusan dengan Bareskrim Polri buntut reaksi keras terhadap tewasnya Ustaz Maaher At Thuwailibi. (Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com Andi Muttya Keteng dan Tatang Guritno) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar buruk bagi Novel Baswedan, penyidik KPK itu harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut reaksi keras soal tewasnya Ustaz Maaher At Thuwailibi.

Penyidik KPK, Novel Baswedan sempat bereaksi keras menyoroti kematian Ustaz Maaher At Thuwailibi di penjara Bareskrim Polri.

Reaksi itu dibeberkan Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya.

Rupanya reaksi keras Novel Baswedan itu berbuntut panjang.

Kini penyidik KPK itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

Pelapor Novel Baswedan berasal dari DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua PPMK Joko Priyoski, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, polisi menegaskan Ustaz Maaher At Thuwailibi meninggal karena sakit di penjara.

Novel Baswedan Bersuara Pasca Ustaz Maaher Meninggal di Tahanan Bareskrim, Polri Beri Penjelasan

Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK.

Menurut Joko, Dewas KPK perlu memberikan sanksi kepada Novel Baswedan karena telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya.

"Meminta KPK memberikan sanksi terhadap Saudara Novel Baswedan atas ujaran tersebut," ujarnya.

Pada 9 Februari 2021, Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha berkomentar soal meninggalnya Maaher.

Menurut Novel Baswedan, tak seharusnya Ustaz Maaher At Thuwailibi yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan.

Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.

Novel Baswedan Kritik Polisi Pasca Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri: Ini Bukan Sepele Lho

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved