Berita Nasional Terkini

Jawab Eks Wapres Jusuf Kalla Menkopolhukam Mahfud MD Sebut tak Bisa Halangi Rakyat Melapor ke Polisi

Jawab Eks Wapres Jusuf Kalla Menkopolhukam Mahfud MD Sebut tak Bisa Halangi Rakyat Melapor ke Polisi

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Mantan Wapres pasangan Jokowi, Jusuf Kalla dan Menko Polhukam Mahfud MD. (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM) 

TRIBUNKALTARA.COM - Jawab Eks Wapres Jusuf Kalla Menkopolhukam Mahfud MD Sebut tak Bisa Halangi Rakyat Melapor ke Polisi

Dalam sebuah agenda dengan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Eks Wapres RI Jusuf Kalla mempertanyakan cara agar pengkritik pemerintah tidak.

Pertanyaan itu menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang meminta kepad publik Indonesia lebih aktif memberi kritik kepada pemerintah.

Pernyataan Presiden Jokowi pun, menuai berbagai tanggapan dari tokoh-tokoh nasional.

Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Mantan Wapres Jusuf Kalla adalah tokoh yang menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Menyikapi itu, Menkopolhukam Mahfud MD pun angkat suara dengan menjawab.

Baca juga: Tanggapi Pidato Jokowi Minta Publik Kritik Pemerintah, Haris Azhar: Tak Paham Naskah Secara Konteks

Baca juga: Solid Soal Kritik ke Pemerintah Jokowi, SBY Susul Sikap Jusuf Kalla, Fadjroel Rachman Bereaksi

Mantan Wapres pasangan Jokowi, Jusuf Kalla turut menanyakan bagaimana cara mengkritik Pemerintah tanpa harus berurusan dengan polisi.

Pertanyaan Jusuf Kalla ini pun langsung menuai balasan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, Jubir Jokowi, Fadjroel Rachman sudah memberikan sederet aturan terkait cara penyampaian kritik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons pernyataan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang bertanya bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil kepolisian.

Menurut Mahfud MD, pemerintah tidak bisa menghalangi seseorang jika ingin melapor ke Kepolisian.

"Kita juga tidak bisa dong menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat.

Bukan pemerintah yang melaporkan kalau ada orang kritis dilaporkan ke polisi lalu polisi memanggil," ujar Mahfud MD dalam rekaman video Humas Kemenko Polhukam, Minggu (14/2/2021).

Mahfud MD mengatakan, setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan kepada Kepolisian.

Begitu juga sebaliknya, menjadi kewajiban Kepolisian untuk menindaklanjuti maupun mendalami laporan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved