Pilkada Malinau

MK Rilis Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilkada Malinau, Berikut Agenda dan Rincian Waktunya

Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang lanjutan untuk perkara Pilkada 2020 Kabupaten Malinau, Senin (15/2/2021).

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Pilkada serentak 2020 di Gedung Organisasi Wanita, Jalan pusat pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, pada Rabu lalu (16/12/2020). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang lanjutan untuk perkara Pilkada 2020 Kabupaten Malinau, Senin (15/2/2021).

MK telah menggelar dua kali sidang sengketa hasil Pilkada Malinau sejak gugatan tersebut diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e - BRPK).

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang-Muhrim sebagai pemohon.

Baca juga: Zainal-Yansen Dilantik Jokowi, Sekprov Kaltara Siapkan Penyambutan, Kadis Diminta Siap-siap

Baca juga: WNI Ditangkap Polisi Malaysia di Perbatasan, Keluarga di Nunukan Menunggu, Begini Nasibnya Sekarang

Baca juga: Ungkap Penyebab Batal Menikah dengan Adit Jayuman, Ayu Ting Ting Singgung Keluarga Besar

Pemohon menuntut termohon dalam hal ini KPU Malinau untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan suara dan meminta diadakannya pemilihan suara ulang (PSU).

Sidang pertama sengketa Pilkada Malinau digelar di Ruang sidang MK pada Kamis lalu (28/1/2021), dan sidang ke dua digelar pada Jumat (5/2/2021).

Seluruh pihak, baik dari pihak pemohon, termohon dan pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam sidang tersebut.

Dikutip dari rilis media MK pada laman resmi mkri.id, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar pemeriksaan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Panitera MK, Muhidin mengatakan agenda MK selanjutnya adalah menggelar pengucapan putusan mulai tanggal 15 hingga 17 Februari mendatang.

“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup," ujar Muhidin melalui Media MK, Jumat (12/2/2021).

Hari ini, MK kembali merilis tahapan selanjutnya untuk sidang sengketa hasil Pilkada Malinau.

Agenda sidang sengketa hasil Pilkada Malinau dijadwalkan hari Rabu, 17 Februari 2021, pukul 16:00 WIB dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan.

Baca juga: 10 Tahun Dampingi Yansen Tipa Padan di Malinau, Begini Sosok Wagub Kaltara di Mata Topan Amrullah

Baca juga: Ini Perkiraan Harga Mobil Jenis SUV Murah setelah Dapat Diskon dan Insentif Pajak 0 Persen

Baca juga: Jadwal Indonesian Idol 15 Februari 2021, Anang Hermansyah Terancam Absen Malam Ini Gegara Ashanty

Muhidin mengatakan berbeda dengan tahapan sidang sebelumnya, tahapan tersebut akan digelar secara virtual tanpa sidang tatap muka.

Pengucapan putusan/ketetapan akan menentukan lanjut tidaknya perkara Pilkada ke tahapan sidang selanjutnya.

"Berbeda dari tahapan sidang sebelumnya, sidang selanjutnya tidak ada satu pihakpun yang hadir, mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja," ungkapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved