Pilkada Malinau
MK Rilis Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilkada Malinau, Berikut Agenda dan Rincian Waktunya
Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang lanjutan untuk perkara Pilkada 2020 Kabupaten Malinau, Senin (15/2/2021).
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang lanjutan untuk perkara Pilkada 2020 Kabupaten Malinau, Senin (15/2/2021).
MK telah menggelar dua kali sidang sengketa hasil Pilkada Malinau sejak gugatan tersebut diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e - BRPK).
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang-Muhrim sebagai pemohon.
Baca juga: Zainal-Yansen Dilantik Jokowi, Sekprov Kaltara Siapkan Penyambutan, Kadis Diminta Siap-siap
Baca juga: WNI Ditangkap Polisi Malaysia di Perbatasan, Keluarga di Nunukan Menunggu, Begini Nasibnya Sekarang
Baca juga: Ungkap Penyebab Batal Menikah dengan Adit Jayuman, Ayu Ting Ting Singgung Keluarga Besar
Pemohon menuntut termohon dalam hal ini KPU Malinau untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan suara dan meminta diadakannya pemilihan suara ulang (PSU).
Sidang pertama sengketa Pilkada Malinau digelar di Ruang sidang MK pada Kamis lalu (28/1/2021), dan sidang ke dua digelar pada Jumat (5/2/2021).
Seluruh pihak, baik dari pihak pemohon, termohon dan pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam sidang tersebut.
Dikutip dari rilis media MK pada laman resmi mkri.id, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar pemeriksaan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Panitera MK, Muhidin mengatakan agenda MK selanjutnya adalah menggelar pengucapan putusan mulai tanggal 15 hingga 17 Februari mendatang.
“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup," ujar Muhidin melalui Media MK, Jumat (12/2/2021).
Hari ini, MK kembali merilis tahapan selanjutnya untuk sidang sengketa hasil Pilkada Malinau.
Agenda sidang sengketa hasil Pilkada Malinau dijadwalkan hari Rabu, 17 Februari 2021, pukul 16:00 WIB dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan.
Baca juga: 10 Tahun Dampingi Yansen Tipa Padan di Malinau, Begini Sosok Wagub Kaltara di Mata Topan Amrullah
Baca juga: Ini Perkiraan Harga Mobil Jenis SUV Murah setelah Dapat Diskon dan Insentif Pajak 0 Persen
Baca juga: Jadwal Indonesian Idol 15 Februari 2021, Anang Hermansyah Terancam Absen Malam Ini Gegara Ashanty
Muhidin mengatakan berbeda dengan tahapan sidang sebelumnya, tahapan tersebut akan digelar secara virtual tanpa sidang tatap muka.
Pengucapan putusan/ketetapan akan menentukan lanjut tidaknya perkara Pilkada ke tahapan sidang selanjutnya.
"Berbeda dari tahapan sidang sebelumnya, sidang selanjutnya tidak ada satu pihakpun yang hadir, mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja," ungkapnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Pilkada Malinau
Wempi W Mawa-Jakaria
Jhonny Laing Impang-Muhrim
sidang
gugatan
Kabupaten Malinau
KPU Malinau
Bawaslu Malinau
pemohon
termohon
Mahkamah Konstitusi
virtual
TribunKaltara.com
Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Pertama |
![]() |
---|
MK Rilis Jadwal Sidang Perkara Pilkada, Berikut Waktu Sidang Pertama untuk Sengketa Pilkada Malinau |
![]() |
---|
Persiapan Sidang Sengketa Pilkada Malinau, Berikut Langkah-langkah Persiapan Komisioner KPU |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada 2020 Selesai, Ketua Bawaslu Malinau Donny Beber Masa Kerja Pengawas Diperpanjang |
![]() |
---|
Jhonny Laing Impang-Muhrim Tuding Pengawas Pemilu Tak Netral di Pilkada, Ini Reaksi Bawaslu Malinau |
![]() |
---|