Kabar Artis
Penuhi Panggilan KPAI, Ridwan Remin Enggan Minta Maaf ke Ruben Onsu, Sebut Itu Bukan Roasting
Komika Ridwan Remin penuhi panggilan KPAI terkait kasus video stand up comedy yang menyudutkan keluarga Ruben Onsu. Remin mengaku enggan minta maaf
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.C0M – Usai diadukan ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) atas video stand up comedy yang disebut menyudutkan keluarga Ruben Onsu, komika Ridwan Remin penuhi panggilan pertama pada hari ini Senin (15/2/2021).
Kepada awak media Ridwan Remin menyebut jika video tersebut tidak termasuk roasting dan ia menolak untuk meminta maaf secara langsung kepada pihak Ruben Onsu.
“Enggak (minta maaf), ya tidak ada alasannya aja, itu bukan roasting,” tutur Ridwan Remin dikutip TribunKaltara.com dari YouTube KH Infotainment, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Sempat Terhenti, Kadinkes Kaltara Usman Sebut Laboratorium PCR Hanya Gangguan & Masih Beroperasi
Baca juga: Absen Sebulan dari Dunia Hiburan, Keluarga Uya Kuya Berjuang Lawan CovId-19
Baca juga: Sampaikan Ucapan Selamat, Ini Pesan Mantan Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi untuk Zainal-Yansen
"Ridwan itu tidak me-roasting, Ridwan itu lagi show sedangkan Ridwan tadi mengatakan roasting itu segmen," kata Rando Haibuan, pengacara Remin.
Lebih lanjut kuasa hukum Remin, Rando Hasibuan menjelaskan pihaknya akan berdiskusi terkait persoalan tersebut dengan tim kuasa hukum Ruben Onsu.
“Saya tegaskan lagi, Ruben secara langsung kan belum pernah menegur Ridwan, belum secara langsung meminta Ridwan untuk minta maaf ini kan masih bergulir di media massa, kami sebagai kuasa hukum akan mulai pembicaraan ini dengan kuasa hukum Ruben,” kata Rando Hasibuan.
Rando menambahkan kliennya tidak bermaksud untuk menyudutkan atau menghina keluarga Ruben Onsu.
“Kalau kaitannya dengan UU ITE, sebenarnya yang membuat ini jadi masalah adalah yang dua menit yang diupload orang tersebut, kalau yang 15 menit itu kan kaitannya dengan tema yang dibuat oleh Ridwan, bukan tentang keluarganya Ruben,” imbuh Rando.
Pihaknya juga menyangkal jika video stand up comedy tersebut melanggar Undang Undang ITE.
“Menyangkut melanggar tidaknya Undang Undang ITE, kalau menurut kami tidak,” tutur Rando Hasibuan.
Pada pertemuan siang tadi, pengacara Remin menyebit ada tiga hal yang dibahas.
“Pertama menanyakan proses ini dari kapan, dari 2019 terus dari segi kesiapan materi sampai dengan sekarang,” ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Kaltara Sebut, Pelantikan Bupati Bulungan Terpiih Syarwani & Ingkong Ala Masih Dalam Proses
Baca juga: MK Putuskan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Sidang tak Lanjut, Bupati Terpilih Segera Dilantik
Baca juga: Tokoh Adat Tidung Harap Kepala Daerah Baru Zainal A Paliwang-Yansen TP Jaga Kerukunan Warga Kaltara
Kedua, Ketua KPAI memberikan pandangannya bahwa setiap warga negara baik orangtua, masyarakat hingga pemerintah berkewajiban untuk menjaga dan melindungi anak.
“Ketiga itu memberikan pandangan terkait pemilihan diksi sebagai bahan atau materi dalam stand up comedy,” kata Rando.
Kuasa hukum Remin menyebut pihaknya berencana untuk menemui tim pengacara Ruben Onsu pada pekan ini.
( TribunKaltara.com / Titik Wahyuningsih )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official