Berita Nasional Terkini

MAKI Tagih Ucapan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Hukuman Mati, Nasib Edhy Prabowo & Juliari Batubara?

MAKI tagih ucapan Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati, nasib Edhy Prabowo & Juliari Batubara?

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Menteri KKP Edhy Prabowo, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman dan Mensos Juliari P Batubara. (Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - MAKI tagih ucapan Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati, nasib Edhy Prabowo & Juliari Batubara?

Pro dan kontra hukuman mati di Indonesia terus menjadi perdebatan publik.

Lebih-lebih dengan adanya kasus korupsi yang menjerat dua mantan menteri Presiden Jokowi dikala pandemi Covid-19.

Dia adalah eks Mentri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Kode Khusus Bina Lingkungan Untuk Penunjukan Rekanan

Baca juga: Angkat Kasus Menteri Juliari Batubara & Edhy Prabowo, KPK Diserang Lagi, Febri Diansyah Curigai Ini

Wacana layak tidaknya dua eks Menteri Jokowi dihukum mati menjadi perdebatan publik.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward OS Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara memenuhi syarat untuk dijerat hukuman mati.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial ini terjerat korupsi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman pun angkat bicara dan menyinggung Ketua KPK Firli Bahuri.

Edhy Prabowo & Juliari Batubara Layak Dihukum Mati? Boyamin Saiman Bernyanyi, Singgung Firli Bahuri

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan kemungkinan tersangka korupsi di era pandemi Covid-19 dapat dihukum mati.

Hal itu ia sampaikan dalam Apa Kabar Indonesia di TvOne, Rabu (17/2/2021).

Diketahui sebelumnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus korupsi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menilai kedua mantan pejabat publik itu memenuhi syarat pemberatan untuk dihukum mati.

Boyamin Saiman kemudian menanggapi hal itu dengan melantunkan lagu sebelumnya.

"Syukuri apa yang ada, hidup adalah anugerah... jangan suruh teruskan, nanti kena hak cipta saya," kata Boyamin Saiman.

Baca juga: Risma dapat Peringatan dari Jokowi Setelah Resmi Jadi Mensos, Presiden Ungkit Kasus Juliari Batubara

Baca juga: Walikota Surabaya Dikabarkan Gantikan Juliari Batubara Jadi Mensos, Ini Daftar Harta Kekayaan Risma

"Artinya sudah jelas kalau kita hidup mensyukuri karena ini anugerah.

Kalau korupsi itu mensyukuri atau tidak?" lanjut dia.

Ia mengakui ancaman hukuman mati selalu menjadi wacana terkait pelanggaran hak asasi manusia ( HAM).

"Itu oleh DPR sudah bertahun-tahun dilakukan," lanjut aktivis antirasuah tersebut.

Boyamin Saiman lalu menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang menangkap kedua eks menteri yang disinggung sebelumnya.

Ia mengungkit peringatan Ketua KPK Firli Bahuri yang mewanti-wanti agar jangan korupsi di era kesulitan ekonomi seperti pandemi saat ini.

Dengan adanya peringatan itu, menurut Boyamin Saiman, seharusnya para pejabat publik semakin waspada dan menahan diri agar tidak korupsi.

"Tapi ketika kemudian ada hal yang nyata seperti ini, maka mohon maaf, ini seperti kebakaran jenggot," komentar Boyamin Saiman.

"Padahal 'kan sederhana.

Waktu Pak Firli berkali-kali menyatakan, 'Jangan korupsi kalau Corona karena ada ancaman hukuman mati'," lanjut dia.

"Mestinya itu sudah tidak ada yang berani korupsi lagi.

Ini sudah di-warning 'kan.

Kemudian yang menangkap KPK. Kita tagih dong, ke KPK," tandas Boyamin Saiman.

Baca juga: Marzuki Alie Bocorkan Trik SBY Buat Megawati Kecolongan 2 Kali, Hasto: Terzalimi Demi Pencitraan

Pernyataan Lengkap Wamenkumham

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada dua pemberatan yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dapat dijatuhi hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan itu terungkap dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

Diketahui kedua mantan menteri itu dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy Prabowo terlibat suap pengadaan ekspor benih lobster (benur), sedangkan Juliari Batubara mengorupsi dana bantuan sosial atau bansos covid-19.

Mulanya Edward membahas modifikasi hukum acara pidana terkait persidangan di era pandemi Covid-19 sebagai keadaan luar biasa.

Baca juga: Sosok Kapolsek Astana Anyar, Yuni Purwanti Lihai Transaksi dengan Bandar Narkoba, Kini Bisa Dipecat

"Ketika kita berbicara dalam keadaan darurat kesehatan, maka di situ ada suatu postulat yang selalu dipakai dalam keadaan darurat," papar Edward OS Hiariej.

"Bahwa dalam keadaan darurat itu tidak mengenal hukum," lanjutnya.

Pejabat yang akrab disapa Edy itu menjelaskan kejahatan di era darurat seperti pandemi bisa menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

"Beberapa waktu yang lalu dalam webinar pemberantasan korupsi, saya bagi menjadi dua term.

Term yang pertama kita melakukan hukum pemberantasan korupsi atas kasus-kasus yang sudah terjadi sebelum pandemi itu," paparnya.

Jika kasus korupsi itu terjadi sebelum pandemi, maka secara material tidak menjadi persoalan.

Edy mengingatkan ada catatan kedua, yakni kasus korupsi yang terjadi saat pandemi.

Sebagai contoh operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan terhadap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

"Yang kedua adalah kasus-kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi," singgung Edy.

"Seperti misalnya kita ketahui dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020," lanjutnya.

Edy menilai kedua mantan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut layak mendapat pemberatan, bahkan dengan tuntutan hukuman mati.

Ia menjelaskan dua alasan pemberatan adalah situasi darurat pandemi Covid-19 dan dilakukan oleh pejabat.

"Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," paparnya.

"Menurut hemat saya, ada paling tidak dua alasan pemberat bagi kedua orang ini.

Baca juga: Cinta Terlarang, Riri Fairus Temui Nissa Sabyan, Hasilnya Menyedihkan Istri Ayus Sabyan Mantap Cerai

Yang pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini Covid-19," terang Edy.

"Kedua adalah mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan," tambah dia.

Ia menilai kedua alasan ini sudah cukup untuk menuntut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan pidana mati.

"Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot, https://wow.tribunnews.com/2021/02/18/ramai-wacana-juliari-dan-edhy-prabowo-dihukum-mati-maki-tagih-kpk-seperti-kebakaran-jenggot?page=all.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved