Berita Nasional Terkini
UPDATE Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Kode Khusus 'Bina Lingkungan' Untuk Penunjukan Rekanan
Update kasus korupsi Bansos Juliari Batubara, kode khusus 'Bina Lingkungan' untuk penunjukan rekanan dibongkar oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
TRIBUNKALTARA.COM - Update kasus korupsi Bansos Juliari Batubara, kode khusus 'Bina Lingkungan' untuk penunjukan rekanan dibongkar oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Seperti kasus-kasus korupsi yang telah diungkap oleh KPK, selalu saja ada kode khusus dalam berkomunikasi.
Begitu pula pada kasus korupsi Bansos Covid-19 eks Menteri Sosial Juliari Batubara terdapat kode khsus pula.
Kode khusus ini disampaikan dan digunakan untuk melakukan penunjukan rekanan pengadaan Bansos Covid-19, pada kasus korupsi Bansos Covid-19 eks Menteri Sosial Juliari Batubara
'bina lingkungan' adalah kata yang digunakan pada kasus korupsi Bansos Covid-19 eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
• Kabur Sampai ke Sulsel, Satreskrim Polres Tarakan Jemput Tersangka Penikaman di Bandara Juwata
• DPRD dan Pemda Nunukan Setujui 6 Raperda Sekaligus, Rahma Leppa: Akan Dievaluasi Pemprov Kaltara
• Gagal Disuntik Vaksin Corona Sinovac, Kadinkes Nunukan dr Meinstar Tololiu: Tahap Berikutnya Saja
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih mengusut kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) menemukan fakta baru adanya kode khusus dalam penunjukan perusahaan rekanan.
Tak hanya itu, Boyamin Saiman juga menguak siapa saja yang bisa mengorder perusahaan yang akan ditunjuk menjadi rekanan pengadaan.
Diketahui, KPK membekuk eks Mensos Juliari Batubara, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Politikus PDIP ini dinilai mengambil keuntungan dari program bansos Covid-19.
Kini, Juliari Batubara pun dalam masa penahanan KPK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami istilah "bina lingkungan" dalam kasus dugaan korupsi sembako bantuan sosial ( bansos) Covid-19.
Boyamin Saiman menduga istilah "bina lingkungan' digunakan di lingkungan Kementerian Sosial untuk menunjuk sejumlah perusahaan agar mendapatkan jatah pengadaan bansos.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan'," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Boyamin Saiman mengatakan, dengan adanya istilah itu penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi.
• Banyak Aturan Disederhanakan, Dinas Penanaman Modal Kaltara: Omnibus Law Bantu Kemudahan Investasi
• UPDATE Tambah 30, Kasus Covid-19 Malinau Jadi 472, Didominasi Transmisi Lokal dan Kontak Erat