Berita Nasional Terkini

UPDATE Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Kode Khusus 'Bina Lingkungan' Untuk Penunjukan Rekanan

Update kasus korupsi Bansos Juliari Batubara, kode khusus 'Bina Lingkungan' untuk penunjukan rekanan dibongkar oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Juliari Batubara dan Boyamin Saiman. (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM) 

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang dengan judul "KPK Diminta Dalami Istilah "Bina Lingkungan" pada Kasus Bansos Covid-19", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/15554831/kpk-diminta-dalami-istilah-bina-lingkungan-pada-kasus-bansos-Covid-19.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terkait Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/27/terkait-kasus-bansos-Covid-19-kpk-panggil-anggota-komisi-ii-dpr-ihsan-yunus?page=all.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved