Berita Nunukan Terkini

DPRD dan Pemda Nunukan Setujui 6 Raperda Sekaligus, Rahma Leppa: Akan Dievaluasi Pemprov Kaltara

DPRD dan Pemda Nunukan setujui 6 Raperda sekaligus, Rahma Leppa: Akan dievaluasi Pemprov Kaltara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan menyetujui 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus pada Rapat paripurna ke IV yang digelar terbuka di DPRD Nunukan pada Rabu (03/02/2021), sore. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD dan Pemda Nunukan setujui 6 Raperda sekaligus, Rahma Leppa: Akan dievaluasi Pemprov Kaltara.

DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan menyetujui 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus.

Rapat paripurna ke IV yang digelar terbuka di DPRD Nunukan pada Rabu (03/02/2021), sore untuk mengambil keputusan DPRD Kabupaten Nunukan tentang persetujuan terhadap 6 Raperda Kabupaten Nunukan.

Gagal Disuntik Vaksin Corona Sinovac, Kadinkes Nunukan dr Meinstar Tololiu: Tahap Berikutnya Saja

Banyak Aturan Disederhanakan, Dinas Penanaman Modal Kaltara: Omnibus Law Bantu Kemudahan Investasi

UPDATE Tambah 30, Kasus Covid-19 Malinau Jadi 472, Didominasi Transmisi Lokal dan Kontak Erat

Adapun 6 Raperda yang disetujui yakni:
- Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit kelas D Pratama Kabupaten Nunukan.
- Raperda tentang retribusi tempat wisata.
- Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotoprika, prekursor narkotika, dan zat adiktif lainnya.
- Raperda tentang penyelengaraan pendidikan kesantrian.
- Raperda tentang kawasan tanpa rokok.

Rahma Leppa mengatakan, pihaknya akan mengirim naskah 6 Raperda hasil persetujuan DPRD dan Pemda Nunukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dievaluasi.

"Setelah ini akan kami kirim naskah 6 Raperda ini ke Pemprov Kaltara untuk dievaluasi. Mudahan bisa segera disetujui Pemprov. Apalagi Raperda soal penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 ada sanksi denda di dalamnya jadi akan lebih tegas nantinya," kata Rahma Leppa kepada TribunKaltara.com, seusai memimpin rapat Paripurna, pukul 16.00 Wita.

Dia berharap 6 produk hukum tersebut dapat memberikan dampak positif untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Nunukan.

"Semoga 6 produk hukum itu bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Nunukan. Kami akan awasi penegakkan 6 produk hukum itu," bebernya.

Nyaris tak Jadi Disuntik Vaksin Corona, Dirut RSUD Nunukan Nekad Minta Tetap Divaksin, Ini Sebabnya

Mensos Risma Blusukan Lagi di Wilayah Anies Baswedan, Kunjungi Pemukiman Pemulung Kalibaru Jakarta

Imbas Pandemi Covid-19, DPMPTSP Kaltara Sebut Realisasi Investasi Tahun 2020 Turun 58 Persen

Peredaran narkoba yang semakin masif terjadi di perbatasan RI-Malaysia membuat Rahma Leppa tak sabar menanti Pemprov Kaltara juga menyetujui Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotoprika, prekursor narkotika, dan zat adiktif lainnya.

"Peredaran narkoba sampai hari ini di Kabupaten Nunukan semakin masif. Masih awal tahun saja sudah muncul banyak penangkapan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Tawau Malaysia. Ini merusak generasi bangsa. Semoga Raperda itu juga disetujui Pemprov Kaltara," ungkapnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna itu Bupati Nunukan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus dan sejumlah kepala OPD terkait.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved