Sekarang Mudah Miliki Properti, Mulai 1 Maret 2021 Beli Rumah Tak Perlu Lagi Bayar Uang Muka

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung perbankan.

Editor: Sumarsono
IST
Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR)(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM) 

TRIBUNKALTARA.COM. JAKARTA  - Sektor properti akhirnya bisa bernapas lega. Hal ini menyusul relaksasi yang diberikan Bank Indonesia terkait rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen.

Ini artinya, para calon konsumen properti dimungkinkan untuk tidak lagi membayar uang muka atau down payment (DP).

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Baca juga: Kabar Baik, Berlaku Mulai Maret Beli Rumah DP 0 Persen, Ini Syarat dan Tipe Rumahnya

Baca juga: TERKUAK! Harta Warisan Lina Eks Istri Sule, Rumah Kos 32 Kamar Sampai Uang Jual Vila, Bagian Teddy?

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun, serta rumah toko (ruko) dan rumah kantor atau rukan.

Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo usai Rapat Dewan Gubernur (RD), yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/2/2021) lalu.

Selain untuk kepentingan konsumen, Bank Indonesia juga memberikan sejumlah kelonggaran bagi perbankan yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing (NPL/NPF) tertentu dengan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.

Baca juga: Sosok Kabareskrim Baru Komjen Pol Agus Andrianto, Punya 5 Saudara Laki-laki, Semua Namanya Agus

"Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," urai Perry.

Relaksasi ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Perry mengatakan, pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah Bank Indonesia sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

Baca juga: Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan Terbongkar, Mertua Ririe Fairus Drop, Semua Keluarga Syok

RDG Bank Indonesia yang digelar pada 17-18 Februari 2021 juga memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.

Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.

Bunga 0 Persen

Selain otomotif, sektor properti akhirnya bisa bernapas lega. Hal ini menyusul relaksasi yang diberikan Bank Indonesia terkait rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen.

Dengan demikian, para calon konsumen properti dimungkinkan untuk tidak lagi membayar uang muka atau down payment (DP).

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/ KPA) ditanggung oleh perbankan.

Keluarnya kebijakan ini membuat para pengembang mendesak Pemerintah agar memberikan insentif serupa pada sektor properti.

"Saya tidak menyalahkan pemberian insentif keringanan pajak ke mobil, tetapi ya perhatikan juga (ke) sektor properti. Kasih juga allowance, relaksasi," tegas Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2021).

Kendati sektor properti dianggap sebagai kebutuhan dasar, namun justru banyak dari masyarakat terutama milenial yang mengalami kesulitan dalam mengaksesnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsumen Properti Bisa Bernapas Lega, Tak Perlu Lagi Bayar Uang Muka", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/18/160051321/konsumen-properti-bisa-bernapas-lega-tak-perlu-lagi-bayar-uang-muka

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved