Ramadan

Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan, Begini Penjelasan Ustaz dan Cara Membayarnya

Bulan Ramadhan 2021 akan segera tiba, sudahkah kamu bayar uatng puasa atau justru lupa jumlah utang puasa? simak penjelasan ustaz dan cara membayarnya

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TribunStyle.com
Lupa Jumlah utang puasa? begini penjelasan dan cara membayarnya 

TRIBUNKALTARA.COM – Bulan Ramadan tahun 2021 akan segera tiba, seluruh umat Islam diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh.

Lalu sudahkah kita membayar utang puasa Ramadan di tahun lalu dan bagaimana jika kita lupa jumlah utang puasa?

Menurut Wakil Dekan IAIN Surakarta, Dr Aris Widodo dalam tayangan Tanya Ustaz Tribunnews.com menyampaikan dua jawaban  yang bersifat antisipatif dan implementatif.

“Bersifat antisipatif adalah kita merujuk kedalam Surat Al-Baqarah: 282, ketika kita melakukan transaksi utang piutang maka disarankan untuk memberikan catatan,” kata Aris.

Baca juga: Keutamaan Puasa Senin Kamis, Disertai Niat dan Tata Cara, Lengkap dengan Manfaatnya bagi Tubuh

Langkah antisipatif dapat diterapkan dalam urusan utang-piutang.

Dalam hal ini seseorang yang berhalangan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan disarankan untuk membuat catatan terkait jumlah utangnya.

Hal itu dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 282.

Hendaklah bagi setiap umat islam yang terlibat dengan urusan utang-piutang untuk menuliskan utang tersebut.

Hal itu bertujuan sebagai pengingat ketika seseorang lupa dengan jumlah utangnya.

Misalnya dalam urusan utang puasa Ramadan.

“Wahai orang-orang yang beriman apabila diantara kalian melakukan transaksi utang piutang sampai masa tertentu maka tuliskanlah,” tutur Aris.

“Mengapa dituliskan, disebutkan di dalam pertengahan ayat itu apabila kita merasa terlupa maka kita kemudian teringat dengan catatan itu, ini langkah yang pertama antisipatif,” paparnya.

Lalu bagaimana apabila kita terlanjur lupa untuk menuliskan jumlah utang puasa Ramadan tahun lalu?

Aris Widodo menyampaikan kita bisa mengambil langkah berikutnya yakni implementatif.

“Di sini kita merujuk pada hadis Rasulullah SAW, apabila diantara kalian lupa atau ragu tentang salatnya maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin,” tuturnya.

Baca juga: 1 Rajab 1442 H atau 13 Februari, Disunahkan Berpuasa, Simak Manfaat Puasa Rajab dan Keistimewaannya

 Disebutkan menurut riwayat hadis Nabi Muhammad SAW bagi seseorang yang tidak yakin alias ragu-ragu terhadap ibadahnya, maka hendaklah kita membuang keraguan tersebut dan memilih satu yang diyakini.

“Maksudnya adalah kita mengambil beban yang lebih banyak, dalam hal ini kaitannya dengan puasa kita mengambil beban yang lebih banyak,” jelasnya.

Berkatan dengan ibadah di bulan Ramadan ketika kita memiliki keraguan dengan jumlah utang puasa Ramadhan tahun lalu, maka dianjurkan untuk mengambil jumlah terbanyak.

“Misal kita ragu-ragu kita ini hutang puasanya tujuh atau delapan hari maka kita mengambil yang delapan hari karena kita akan merasa yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaliigus yakin dengan yang delapan,” terang Aris Widodo.

Hal itu sesuai dengan yang disampaikan melalui hadis Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Ungkap Keinginan Nikah Muda, Aurel Hermansyah : Penginnya Sebelum Bulan Puasa

Cara Qadha atau bayar utang puasa

Membayar utang puasa berlaku bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa karena uzur atau halangan tertentu.

Menurut penjelasan Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta,  Shidiq M Ag memaparkan golongan yang harus membayar puasa adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh, dalam keadaan sakit, haid, dan nifas.

“Mengqadha ini berlaku bagi orang yang dia sanggup berpuasa tapi ada halangan-halangan tertentu, misalnya perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit, atau ada orang yang sanggup berpuasa tapi dilarang yaitu mereka yang haid atau nifas,” ujarnya.

Disampaikan Shidiq, hukum Islam yang mengatur tata cara membayar utang puasa diatur dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185.

“Lantas bagaimana cara mengqadhanya, jadi yang dituntut untuk di qadha adalah hari-hari yang ditinggal atau tidak dilaksanakan ibadah puasa,” terang Shidiq.

Seseorang diwajibkan membayar hutang puasa sebanyak hari yang telah ia tinggalkan untuk tidak berpuasa.

Lebih lanjut disebutkan waktu yang dianjurkan untuk membayar puasa sebaiknya disegerakan dan berurutan.

Baca juga: Tren Puasa Media Sosial, Ini Alasan dan Manfaat yang Harus Diketahui

“Sebaiknya memang sesegera mungkin membayar utang puasa dan kalau bisa berurut membayarnya,” tutur Shidiq.

Mengapa dianjurkan untuk berurutan, ha itu sebagai bentuk tanngung jawab kita sebagai umat muslim.

“Ada satu ayat yang menegaskan bahwa kita itu tidak tahu besok itu akan melakukan apa, begitu dalam Al-Qur’an bahkan dilanjutkan kita juga tidak tahu akan wafat di bumi mana, artinya karena ajal kita dekat sedangkan membayar utang adalah wajib maka sebaiknya menyegerakan,” sambungnya.

Kendati demikian islam juga memberikan keringanan terkait mengqadha puasa.

Dijelaskan bagi seseorang yang berhalangan atau memiliki kesibukan ternetu, diperbolehkan untuk membayar utang puasa dengan tidak berurutan.

Baca juga: Jelang Tes Kesehatan, Bakal Calon Wakil Bupati Tana Tidung Ini Wajib Puasa 8 Jam

Serta diberikan jangka waktu untuk membayarkannya sebelum bulan Ramadhan berikutnya.

Hal itu sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Siti Aisyah ra.

“Dalam riwayat Siti Aisyah mengatakan bahwa beliau tidak sempat menqadha puasanya dan baru sempat pada bula Syaban, artinya ini boleh untuk mengqadhanya di akhir bulan menjelang Ramadan,” pungkas Shidiq.

(*)

( TribunKaltara.com / Titik Wahyuningsih )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved