Berita Nasional Terkini
KPK Siap-siap di Praperadilankan Jika tak Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra, MAKI Tagih Janji
KPK siap-siap di Praperadilankan jika tak segera usut king maker kasus Djoko Tjandra, MAKI tagih janji KPK dan telah kirimkan profil lengkapnya.
TRIBUNKALTARA.COM - KPK siap-siap di Praperadilankan jika tak segera usut king maker kasus Djoko Tjandra, MAKI tagih janji KPK dan telah kirimkan profil lengkapnya.
Tak main-main, ultimatum MAKI kepada KPK agar menyegerakan pengusutan kepada siapa king maker dalam kasus Djoko Tjandra akan berujung pada praperadilan.
Jalan praperadilan tersebut ditempuh MAKI, apabila KPK tak segera mengusut tuntas king maker dalam kasus Djoko Tjandra.
Apalagi, MAKI juga telah mengirimkan profil lengkap siapa yang diduga sebagai king maker dalam kasus Djoko Tjandra.
Sedikit bocoran disampaikan oleh MAKI, king maker dalam kasus Djoko Tjandra merupakan penegak hukum & memiliki jabatan tinggi di institusinya.
Baca juga: MAKI Ultimatum KPK Segera Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra: Dia Penegak Hukum & Jabatannya Tinggi
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Minta Seluruh Pembelaan Pinangki Ditolak Hakim, Ada Apa?
Berdasarkan keterangan yang diambil dari salah satu saksi yang diproses di pengadilan, dalam kasus Djoko Tjandra, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) membongkar siapa king maker dalam kasus Djoko Tjandra.
Bahkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan profil lengkap siapa sosok King Maker di kasus Djoko Tjandra, dan menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Sebelumnya, sosok King Maker juga dibahas dalam pengadilan Djoko Tjandra terkait red notice maupun fatwa Mahkamah Agung.
Diketahui, kasus ini menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan profil lengkap sosok “King Maker” ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, MAKI juga menagih janji KPK ihwal penanganan laporan dugaan keterlibatan “King Maker” dalam pusaran kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
"Saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan King Maker, sekaligus saya menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci," ucap Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Boyamin Saiman mengultimatum KPK dengan gugatan praperadilan jika laporan yang telah disampaikannya tidak kunjung ditindaklanjuti.
Baca juga: Angkat Kasus Menteri Juliari Batubara & Edhy Prabowo, KPK Diserang Lagi, Febri Diansyah Curigai Ini
Baca juga: Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Tersiksa Permohonan Ditolak KPK, Kangen Keluarga
Ia memberi waktu selama satu bulan agar KPK bekerja mengusut sosok “King Maker”.
"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan.
Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," kata dia.
Boyamin Saiman mengaku telah mengetahui siapa “King Maker” tersebut.
Menurutnya, sosok itu merupakan aparat penegak hukum yang saat ini masih aktif.
Hanya saja Boyamin Saiman enggan menyebut nama secara gamblang.
"Nanti di Praperadilan aku buka. King Maker dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi.
Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," kata Boyamin Saiman.
Sebelumnya, KPK berjanji bakal mendalami sosok King Maker dalam pusaran kasus suap kasus pengurusan fatwa MA untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Terlebih salah satu terdakwa dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.
"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu.
Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Sebagaimana diketahui, sosok King Maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.
King Maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA.
Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.
Dalam sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2/2021) malam, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Akhirnya Prabowo Disaingi Sandiaga Uno dan Risma, Hasil Lengkap Survei LSI Kepuasan Menteri Jokowi
Respon KPK
Vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari masih menyisakan misteri mengenai sosok ’King Maker’ dalam kasus mafia peradilan ini.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) yang mengadili kasus Jaksa Pinangki menegaskan, sosok ’King Maker’ itu memang ada, namun hakim tak bisa mengungkap siapa sosok tersebut lantaran keterangan terdakwa yang tidak jujur.
Hakim mengatakan, sosok 'King Maker' sulit diungkapkan karena Pinangki selalu berbelit-belit dalam persidangan.
Selain itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinilai berusaha menyembunyikan keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.
Hakim menilai ’King Maker’ benar adanya, namun tidak berhasil diungkap
Dalam kasus pengurusan fatwa MA ini, hanya Djoko Tjandra yang belum dijatuhi vonis.
Sementara dua terdakwa lain yakni Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah.
Agar kasus mafia hukum yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra ini terungkap jelas, maka sosok misterius 'King Maker' ini perlu diusut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, tim lembaga antirasuah membuka peluang mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra, dalam hal ini adalah keterlibatan ’King Maker’.
Baca juga: Rahasia Lama Jusuf Kalla Terbongkar, Tersinggung dengan Permintaan SBY, Nekat Maju di Pilpres 2009
”Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan, tentu kami sangat terbuka.
Tapi, tentu kami akan menunggu hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” kata Ghufron kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2).
KPK sebelumnya pernah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.
Kasus yang ditangani Polri yakni dugaan suap perihal penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra yang menjerat dua jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Bahkan, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sempat melakukan gelar perkara di Gedung Dwiwarna KPK pada kurun waktu September 2020.
Ghufron enggan menyampaikan perkembangan supervisi tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa KPK akan mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak lain dengan catatan didukung dengan alat bukti.
"Memungkinkan begitu [mengusut kasus] sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," imbuh Ghufron.
Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana, mendukung langkah KPK tersebut yang akan turun tangan mengusut sejumlah hal yang belum terungkap dalam sidang Pinangki.
”Pascavonis Pinangki, ICW mendesak KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko S Tjandra," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (9/2).
Menurut Kurnia, masih banyak hal yang tak terungkap dalam kasus ini.
Sosok ’King Maker’ menjadi kunci dalam mengungkapnya.
"Misalnya, mengapa Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia?
Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" papar Kurnia.
Baca juga: Akhirnya Mahfud MD Sorot Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua, Temuan Baintelkam Polri Mengejutkan
ICW menilai, kejahatan yang dilakukan Jaksa Pinangki ini melibatkan tiga klaster yakni penegak hukum; swasta; dan juga politisi.
Saat ini, terkait kasus Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung baru menjerat 3 orang, yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
ICW perharap KPK menindaklanjuti pengembangan perkara ini.
Sebab, Kejagung dinilai tak bisa mengusut tuntas perkara tersebut.
"Rekam jejak Korps Adhyaksa menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," kata Kurnia.
Artikel ini telah tayang dengan judul MAKI Serahkan Profil Lengkap ''King Maker'' ke KPK: Sosok Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/23/maki-serahkan-profil-lengkap-king-maker-ke-kpk-sosok-aparat-penegak-hukum-jabatan-tinggi?page=all.
Artikel ini telah tayang dengan judul Vonis Pinangki Masih Sisakan Misteri, Sosok King Maker Belum Terbongkar , https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/10/vonis-pinangki-masih-sisakan-misteri-sosok-king-maker-belum-terbongkar?page=all.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official