OTT KPK Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Orang Dekat Megawati Kaget hingga Perintahkan Sosok Ini ke Makassar
Nurdin Abdullah ditangkap KPK, orang dekat Megawati Soekarnoputri kaget hingga perintahkan sosok ini ke Makassar.
TRIBUNKALTARA.COM - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK, orang dekat Megawati Soekarnoputri mengaku kaget hingga perintahkan sosok ini ke Makassar.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah resmi ditetapakan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Gubernur bergelar profesor itu, ditangkap KPK usai diduga menerima suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Orang dekat Megawati Soekarnoputri yang dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku kaget saat mendengar orang nomor satu di Pemprov Sulsel itu terjerat korupsi.
Saat Pilgub Sulsel lalu, PDIP, PAN, dan PKS mengusung Nurdin Abdullah - Andi Sudirman Sulaiman sebagai calon gubernur.
Kini, Hasto Kristiyanto telah menugaskan elite PDIP Sulsel ke Makassar, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Baca juga: Megawati Soekarnoputri Berulang Tahun, Kader PDI Perjuangan Nunukan Tanam 122 Pohon
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku dirinya kaget saat mendengar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam dugaan kasus suap pengadaan infrastruktur.
Menurut Hasto, Nurdin dikenal sebagai sosok yang baik dan dinilai masyarakat memiliki integritas.
"Karena beliau kan menurut penilaian masyarakat yang kemarin menyampaikan ke saya banyak yang kaget, banyak yang sedih, karena beliau orang baik," kata Hasto dalam acara 'Gowes Bareng PDIP' di Kawasan Monas, Senayan, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Meskipun demikian kata Hasto pihaknya mendukung upaya KPK dalam memberantas Korupsi. PDIP menurut solid dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Memang di dalam situasi ini kita dukung upaya KPK dalam memberantas korupsi, maka partai dalam keadaan solid," kata dia.
DPP PDIP menurut Hasto telah menugaskan Ketua DPD PDIP Sulawesi Selatan Andi Ridwan Wittiri untuk segera ke Makassar menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Nurdin, kata Hasto sempat berbicara kepada Andi, bertanggung jawab dunia akhirat, bahwa tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.
Baca juga: Selvi Ananda dan Kahiyang Ayu Kompak Pakai Warna Kebesaran PDIP saat Dampingi Suami Jadi Pejabat
Meskipun demikian PDIP tetap akan menunggu proses hukum yang ada di KPK.
"Ya nanti kami akan lihat perkembangan, tetapi partai tidak melakukan intervensi hukum terhadap masalah tersebut. Kami terus belajar dari setiap persoalan, kami terus memperbaiki diri," kata Hasto.
"Karena PDIP kan partai besar, kami punya 28 juta pemilih lebih, kami punya 1,4 juta pengurus partai yang aktif, sehingga semuanya harus menegakkan disiplin, semuanya tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan," ujarnya.
KronologI Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi
Kronologi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah jadi tersangka korupsi, diduga terima suap proyek infrastruktur, kini ditahan KPK.
Setelah terjaring OTT KPK di Makassar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Orang nomor satu di Pemprov Sulsel tersebut, diduga terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Selain Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat, dan pengusaha Agung Sucipto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Veronica Moniaga Curi Perhatian saat Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Sempat Bantah Kena OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah serta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Berikut kronologis operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap orang nomor satu di Sulsel itu berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari:
1. Jumat 26 Februari 2021
Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

2. Pukul 20.24 WIB
Agung Sucipto bersama Irfan alias IF (sopirnya) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.
3. Dengan beriringan mobil, Irfan mengemudikan mobil milik Edy Rahmat, sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.
4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.
5. Sekira pukul 21.00 WIB, Irfan mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat.
Baca juga: KPK Temukan Jumlah Uang Fantastis saat OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Bukan Orang Partai
6. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.
"Sekira pukul 24.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
7. Pukul 02.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto.
Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.
Tersangka Edy ini sendiri kata Firli merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan sedangkan Agung merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB).
Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.
Baca juga: PROFIL Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK, Lulusan Jepang Bergelar Profesor
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kini Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Terjaring OTT, Ini Penjelasan Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dua tersangka lainnya, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
(*)