Berita Malinau Terkini
Disnaker Malinau Tangani 45 Perselisihan Hubungan Industrial, Rata-rata Berakhir dengan Mediasi
Disnaker Malinau tangani 45 kasus perselisihan hubungan industrial, rata-rata berakhir dengan mediasi
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Disnaker Malinau tangani 45 kasus perselisihan hubungan industrial, rata-rata berakhir dengan mediasi
Tahun 2020, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau ( Disnaker Malinau ) menangani 27 aduan perselisihan hubungan perindustrian.
Berdasarkan Data Disnaker Malinau tahun 2020, sebanyak 27 aduan tersebut melibatkan 45 pekerja lintas perusahaan di Kabupaten Malinau.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Iwan Darma Yuana mengatakan, sub divisi di Dinas Ketenagakerjaan menangani persoalan tersebut.
Baca juga: Peringati Hari Ulang Tahun ke 102, Pemadam Kebakaran Malinau Berharap Segera Berbentuk Dinas
Baca juga: 4 Calon Kepala Desa Bakal Bertarung di Pilkades Malinau Kota, Perebutkan 7 Ribu Lebih Suara
Baca juga: Diserang Pandemi Covid-19 Pariwisata Belum Kunjung Pulih, HPI Malinau Promosikan Wilayah Wisata Baru
Tugas Disnaker Malinau selain berkaitan dengan kesejahteraan karyawan juga memediasi perselisihan hubungan industrial.
"Totalnya ada 45 tenaga kerja yang mengadukan perselisihan hubungan industrial tahun 2020," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (1/3/2021).
Aduan yang diterima pihaknya, 45 pekerja mempersoalkan perselisihan hubungan industrial mengenai hak dan pemutusan hubungan kerja ( PHK ).
Dari jumlah 45 pekerja, 19 pekerja mengadukan persoalan hak dan 26 pekerja mengadukan PHK secara sepihak dari pemberi kerja.
Menurut Iwan Darma Yuana, jika dikalkulasikan, sebagian besar perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi.
"Tugas kami memediasi perselisihan, dan sebagaian besarnya bisa kita selesaikan melalui mediasi. Kadang hanya persoalan perbedaan pandangan saja," ucapnya.
Sepanjang tahun 2020, Disnaker Malinau mempertemukan persepsi pemberi kerja dan pekerja melalui mediasi.
Jumlah 45 pekerja, 21 berhasil diselesaikan, 19 dalam proses penyelesaian, dan 5 pekerja melanjutkan perselisihan ke pengadilan hubungan industrial.
Berdasarkan data Disnaker Malinau, 11 dari 45 pekerja yang mengadukan perselisihan hubungan industrial merupakan pekerja di perusahaan pertambangan.
Dia berharap, pemberi kerja memenuhi kewajiban berdasarkan persyaratan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kapan Bupati Malinau & Nunukan Dilantik, Ini Kata Kepala Biro Pemerintahan Kaltara Taufik Hidayat
Baca juga: DPMD Malinau Andalkan Teknologi Dalam Jaringan, Pertahankan Animo Pilkades Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Kemana Gisel, Tersangka Video Syur Namun Tak Hadir Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Mangkir Lagi?
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official