OTT KPK Nurdin Abdullah

Viral di WhatsApp, Nurdin Halid Joget TikTok usai Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Singgung Kebenaran

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK, mendadak viral di grup WhatsApp Nurdin Halid joget TikTok, singgung kebenaran.

Kolase TribunKaltara.com via KOMPAS.com / GARRY LOTULUNG dan Tribunnews / Jeprima
Mantan Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Halid dan Gubernur Sulsel yang ditangkap KPK, Nurdin Abdullah. (Kolase TribunKaltara.com via KOMPAS.com / GARRY LOTULUNG dan Tribunnews / Jeprima) 

Video itu dijadikan story di akun Instagram @fahimmuhajirr.

Pemilik akun lalu membubuhi tulisan "Adakah Sedekah 2M boskuu [emoji tertawa]" dan me-mention akun @nh_nurdinhalid.

Nurdin Halid kemudian mere-post story itu.

Baca juga: DAFTAR Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Terbaru Nurdin Abdullah

Namun, pada pukul 21:26 Wita, Ahad atau Minggu malam ini, story itu telah dihapus dari akun @nh_nurdinhalid.

Istilah "sedekah 2M" sedang viral seusai penangkapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bersama dengan kontraktor Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat.

Dari operasi tangkap tangan KPK, petugas mengamankan barang bukti uang suap Rp 2 miliar yang disimpan dalam koper.

Senasib

Sama dengan Nurdin Abdullah, Nurdin Halid juga pernah tersangkut kasus korupsi.

Pada tanggal 16 Juli 2004, dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal dan juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng.

Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.

Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin Halid 2 tahun penjara.

Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Orang Dekat Megawati Kaget hingga Perintahkan Sosok Ini ke Makassar

Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.

Ia juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005.

Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. (Tribun Timur/Edi Sumardi/Ari Maryadi)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved