Bulan Maret Ini, Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp 2,4 Juta Cair, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Bulan Maret 2021 ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Rp 2,4 juta cair. Ini syarat dan cara pencairan

Editor: Sumarsono
Kontan
Sudah disalurkan 100 persen simak Cara cek penerima BLT UMKM 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA  - Bulan Maret 2021 ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Rp 2,4 juta cair. Ini syarat dan cara pencairannya.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Kementerian Keuangan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Program BLT ini tentu disambut baik oleh masyarakat, terutama para pelaku UMKM yang saat ini sangat terdampak pandemi.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Simak Syarat dan Berkas-berkas yang Harus Disiapkan

Baca juga: Pemerintah Jokowi Pastikan 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Stop, Berikut Program Pengganti

Baca juga: Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Totalnya Kini Rp 3,5 juta, Daftar di www.prakerja.go.id

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, pencairan program BLT masih sedang disiapkan dan ditargetkan bisa dimulai bulan Maret ini.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Dikemukakan, program BLT masih dilanjutkan oleh Pemerintah untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM, agar usahanya bisa meningkat pada 2021 ini.

Baca juga: Bersiap Jadi Janda di Usia 39 Tahun, Wulan Guritno Gugat Cerai Suami, Adilla Dimitri

Askolani mengatakan, awalnya program ini tidak direncanakan untuk dilanjutkan. Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ucapnya.

Cara Pencairan BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta segera mendaftarkan diri.

Caranya, mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca juga: Jenderal TNI Jadi Saksi 3 Pakaian Adat Bertemu saat Penyerahan Masyarakat Pancasila di Long Bagun

Saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Selain itu, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved