Berita Nasional Terkini
Benarkah ASN Bisa Dapat Tunjangan Pensiun hingga Rp 1 Miliar? Begini Kata Menteri Tjahjo Kumolo
Benarkah ASN bisa dapat tunjangan pensiun sampai Rp 1 Miliar? begini penjelasan Menteri Tjahjo Kumolo
TRIBUNKALTARA.COM - Benarkah ASN bisa dapat tunjangan pensiun sampai Rp 1 Miliar? begini penjelasan Menteri Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo sempat menyebut seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) berpeluang mendapatkan tunjangan pensiun mencapai Rp 1 miliar.
Bahkan Tjahjo Kumolo mengaku sudah berdiskusi dengan PT Taspen terkait tunjangan pensiun bagi ASN.
"Kami dengan PT Taspen juga sudah diskusi, bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya bisa enggak kalau mencapai Rp 1 miliar?
Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal sudah kita pertimbangkan dengan baik," ucap Tjahjo Kumolo dalam penandatanganan komitmen pembangunan Mal Pelayanan Publik di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: 1,3 Juta Formasi ASN Akan Diumumkan Bulan ini, Berikut Kelengkapan Persyaratan Daftar CPNS 2021
Selain kenaikan pensiun ASN, Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya juga sudah membahas kenaikan tunjangan kepala daerah dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebenarnya waktu kemarin saya selesai (menjabat) Mendagri sudah teken dengan Ibu Menteri Keuangan untuk peningkatan tunjangan kepala daerah, sudah," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Namun, menurut Tjahjo Kumolo adanya pandemi Covid-19 membuat peluang peningkatan tunjangan pensiun ASN dan kepala daerah itu tertunda.
Padahal, pemerintah sudah merencanakan kenaikan minimal gaji pokok hingga 80 persen tunjangan kinerja dan lain-lain.
Baca juga: Pemkab Malinau Klaim Progres BPJS Ketenagakerjaan Capai 90 Persen, Sasar ASN hingga Karyawan
"Tapi karena ada pandemi Covid-19 inilah yang saya kira tertunda semua, termasuk tunjangan kinerja, yang harusnya kami targetkan tahun ini sudah selesai semua,” kata Tjahjo.
"Saya kira sudah cukup. Cuma karena pandemi Covid-19 saya kira berat," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan ASN pada 2021.
Dengan kenaikan tunjangan itu maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta.
Baca juga: Kuatkan Pemberdayaan Masyarakat, Wagub Kaltara Yansen TP Perintahkan ASN Gunakan Produk Lokal
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.
Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo.
Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN.
Menurut dia, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Kenaikan tunjangan PNS tertunda
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa usulan kenaikan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 tertunda.
Hal itu lantaran, keuangan negara sedang difokuskan untuk penguatan infrastruktur di sektor kesehatan dan penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
"Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya telah berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan PNS, salah satunya dengan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan pemerintah pusat yang berdasarkan capaian reformasi birokrasi di instansinya masing-masing," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
"Namun demikian karena kondisi pandemi Covid-19, keuangan negara mengalami tekanan dan prioritas keuangan negara difokuskan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi Kesehatan dan sosial sehingga peningkatan tingkat penghasilan PNS tertunda yang kiranya hal tersebut dapat dipahami," sambung Tjahjo.
Baca juga: Bocorkan Langkah Awal usai Dilantik, Syarwani akan Konsolidasikan ASN saat Jabat Bupati Bulungan
Dia menjelaskan, tunjangan kinerja yang didapatkan PNS selama ini tidak merata. Maka dari itu pihaknya mengupayakan kembali untuk mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja tersebut.
"Tiap kementrian atau lembaga masih berbeda tergantung kinerjanya. Sekarang terendah tunjangan kinerja masih ada yang 47 persen dan ada yang 80 persen," katanya.
Terkait persoalan gaji PNS paling rendah sebesar Rp 9 juta yang diterima, kata Tjahjo, telah naik secara bertahap sejak 2014.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Bulan April-Mei, Ini Bocoran Formasi dan Berkas yang Bisa Dipersiapkan
"Sekarang sudah banyak yang penerimaan dari gaji pokok dan tunjangan lain-lain sudah mencapai Rp 9 jutaan. Naik bertahap sejak 2014, ditambah kebijakan gaji ke-13 dan THR. Jadi kalau digabung maka per bulan sudah tinggi," jelas dia.
Tjahjo menambahkan, selain penghasilan PNS yang didapatkan, setiap tahun pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang tahun lalu tidak diberikan secara menyeluruh.
"Pada tahun 2021, rencananya pemerintah akan memberikan kembali THR dan gaji ke-13 kepada seluruh ASN," ujarnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official