Bantuan Sosial

Siap-siap Cek Rekening, BLT BPJS 2021 Rp 1,2 Juta Segera Cair, Berikut Syarat Pekerja Penerima BSU

Siap-siap cek rekening, BLT BPJS 2021 Rp 1,2 juta segera cair, berikut syarat-syarat pekerja penerima BSU

Kolase kemnaker.go.id/ Tribunnews/Kompas.com
ILUSTRASI - Menaker Ida Fauziyah menyebut anggaran untuk BLT BPJS tak dianggarkan di 2021 

TRIBUNKALTARA.COM - Siap-siap cek rekening, BLT BPJS 2021 Rp 1,2 juta segera cair, berikut syarat-syarat pekerja penerima BSU

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan yang biasa juga disebut Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) diberikan kepada pekerja yang memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Kemnaker.

Sehingga, tidak semua pekerja saja yang akan menerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Siapkan Berkas Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Maret 2021, Daftar Calon Penerima Bisa Cek bri.co.id

Namun sayangnya, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan BLT BPJS Ketenagkerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.

Penasaran kapan BLT akan dicairkan? atau BLT bulan Maret 2021 kapan cair? buruan cek informasi terbaru seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BSU subsidi upah itu, sudah sukses tersalurkan di 2020 lalu.

Meskipun, BSU BLT BPJS di 2020 belum mencapai sepenuhnya tersalurkan kepada para pekerja atau buruh atau pun karyawan.

Berikut daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.

Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.

Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi upah atau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.

Namun, tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS secara terbatas.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Simak Syarat dan Berkas-berkas yang Harus Disiapkan

Baca juga: Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Totalnya Kini Rp 3,5 juta, Daftar di www.prakerja.go.id

Adapun kriteria atau daftar penerima BLT BPJS ini disampaikan oleh Menakar Ida Fauziah belum lama ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved