Bantuan Sosial
Siap-siap Cek Rekening, BLT BPJS 2021 Rp 1,2 Juta Segera Cair, Berikut Syarat Pekerja Penerima BSU
Siap-siap cek rekening, BLT BPJS 2021 Rp 1,2 juta segera cair, berikut syarat-syarat pekerja penerima BSU
TRIBUNKALTARA.COM - Siap-siap cek rekening, BLT BPJS 2021 Rp 1,2 juta segera cair, berikut syarat-syarat pekerja penerima BSU
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan yang biasa juga disebut Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) diberikan kepada pekerja yang memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Kemnaker.
Sehingga, tidak semua pekerja saja yang akan menerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Siapkan Berkas Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Maret 2021, Daftar Calon Penerima Bisa Cek bri.co.id
Namun sayangnya, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan BLT BPJS Ketenagkerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.
Penasaran kapan BLT akan dicairkan? atau BLT bulan Maret 2021 kapan cair? buruan cek informasi terbaru seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BSU subsidi upah itu, sudah sukses tersalurkan di 2020 lalu.
Meskipun, BSU BLT BPJS di 2020 belum mencapai sepenuhnya tersalurkan kepada para pekerja atau buruh atau pun karyawan.
Berikut daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi upah atau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Namun, tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS secara terbatas.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Simak Syarat dan Berkas-berkas yang Harus Disiapkan
Baca juga: Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Totalnya Kini Rp 3,5 juta, Daftar di www.prakerja.go.id
Adapun kriteria atau daftar penerima BLT BPJS ini disampaikan oleh Menakar Ida Fauziah belum lama ini.
Kabar gembira ini khususnya bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2.
Sekadar diketahui, pencairan BLT BPJS 2021 ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta seperti sebelumnya.
Menurut Menaker Ida Fauziah, pencairan BLT subsidi upah ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.
Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi upah yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.
Pada BLT karyawan gelombang yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang.
Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.
Kapan BLT Cair?
Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BLT karyawan pada 2021.
Sebab pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Ida menyoroti bagaimana Kartu Prakerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaannya berada di bawah Kemenko Perekonomian.
"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp 600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta degan rincian Rp 600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei.
Baca juga: TERJAWAB! Program Baru Pengganti BLT atau Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Ini Bedanya
Baca juga: Tahun 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan, BSU Karyawan Termin 3 Kapan Cair? Ini Kata Menaker
Ida sebelumnya juga mengakui bahwa dana BLT BPJS atau subisidi gaji 2021 ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida beberapa waktu lalu.
Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.
"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata menteri dari unsur dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ia menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp 20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BLT karyawan di APBN 2021.
"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.
Sementara itu, realisasi penyaluran subsidi upah atau BLT karyawan tahun 2020 mencapai 98,82 persen.
Masih tersisa 100.000 pekerja yang belum menerima BLT karyawan padahal datanya sudah valid.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali BLT karyawan yang belum tersalurkan kepada pekerja penerima manfaat pada pelaksanaan penyaluran tahun 2020.
Namun, sebelum bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan ini disalurkan, Kemnaker masih menantikan verifikasi data yang diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Iya anggaran kami kembalikan ke Kementerian Keuangan dan kalau beberapa kesalahan bisa diperbaiki maka bisa kami mintakan lagi.
Saat ini, kami menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kabar Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Bagaimana Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta?
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official