Kabar Artis

UPDATE Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel & Nobu tak Akan Hadir Sidang 9 Maret 2021, Eks Gading Jawab

Update kasus video syur 19 detik, Gisel & Nobu tak akan hadir sidang 9 Maret 2021, Eks Gading Marten menjawab.

(Ady Prawira Riandi/ Kompas.com)
Gisella Anastasia mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta izin tak menghadiri panggilan pemeriksaan atas kasus penyebaran video syurnya. 

"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," ucap Odit, Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan.

Nobu juga izin

Sama halnya seperti Gisel, Nobu juga sudah mengajukan permohonan untuk tak menghadiri persidangan kasus penyebaran video syur.

Menurut keterangan Odit, Nobu berhalangan hadir karena ada acara yang tak bisa ditinggalkan.

"MYD tidak bisa hadir juga karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ucap Odit.

Baca juga: Putrinya Mulai Kritis, Gisel Belum Siap Mental Jelaskan Skandal Video 19 Detik, Nobu Makin Populer?

Diketahui, polisi menetapkan dua orang, PP dan MN, sebagai tersangka penyebaran video syur Gisel dan Nobu.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Kendati sudah berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan karena dianggap kooperatif.

Khawatir jika ditahan

Sebelumnya Gisel merasa khawatir apabila harus ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pornografi terkait video syur.

"Pasti ada dong (khawatir ditahan)," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2021) lalu.

Kendati demikian, kekhawatiran Gisel tidak menurunkan semangatnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Tidak lupa, Gisel selalu berdoa kepada Tuhan agar diberikan jalan yang terbaik dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.

"Cuma ya kekhawatirannya enggak menghalangi untuk tetap beraktivitas. Kekhawatirannya kita serahkan ke tempat yang tepat dengan berdoa segala macam," ujarnya.

Untuk diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan kooperatif menjalani prosedur hukum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved