Berita Kaltim Terkini
Sempat Buron 20 Bulan, Tepidana Korupsi Pengadaan Eskalator di DPRD Bontang Ditangkap di Bandara
Sempat buron selama 20 bulan, terpidana korupsi pengadaan eskalator di DPRD Kota Bontang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis
Editor:
Sumarsono
HO/Kejati Kaltim
Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (berbaju merah) usai penangkapan oleh Tim Tabur AMC Kejagung yang bekerja sama dengan tim Intel Kejari Tangerang, yang menangkapnya tepat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. (HO/ Kejati Kaltim)
"Adanya putusan Mahkamah Agung itu kemudian Kejari Bontang melakukan eksekusi. Tapi sejak Juli 2019 terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana tidak memenuhi panggilan Kejari Bontang," tegas Abdul Faried.
Akhirnya terbitlah, DPO dan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dinyatakan buron hingga akhirnya ditangkap kembali, setelah masa pelariannya selama 20 bulan.
"Tim dari Kejari Bontang dikabarkan sudah menjemput terpidana dari Jakarta dan menerbangkan ke Samarinda," tutup Abdul Faried. (*)
Penulis : Mohammad Fairoussaniy
Berita Terkait