Berita Nunukan Terkini
Warga Inhutani Minta Izin Bangun Rumah di Lokasi Eks Kebakaran, Pemkab Nunukan: Sementara tak Boleh
Warga Inhutani minta izin bangun rumah di lokasi eks kebakaran, Pemkab Nunukan: Sementara tak boleh.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Pasalnya, wilayah itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara.
Baca juga: Seusai Terlantar di Malaysia, 7 Pekerja Migran Diamankan Imigrasi Nunukan Gegara Lewati Jalur Ilegal
Baca juga: 5 Warga Sebuku Masih Berstatus Tersangka, PT KHL di Nunukan Akui Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: UPDATE Tambah 5, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 1.073, Berasal dari Transmisi Lokal, Sembuh 7 Orang
"Untuk saat ini belum dapat dibangun. Karena lokasi eks kebakaran itu berada di daerah pantai atau laut. Sesuai UU, aktivitas di atas pantai atau laut menjadi kewenangan provinsi," ujar pria yang akrab disapa Amin melalui telepon seluler.
Amin mengaku, pihaknya sudah menyampaikan hal itu melalui Lurah dan RT setempat.
"Kami sudah sampaikan soal ini kepada Lurah dan RT setempat, bahwa untuk sementara tidak boleh dibangun," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official