Berita Nunukan Terkini

Warga Inhutani Minta Izin Bangun Rumah di Lokasi Eks Kebakaran, Pemkab Nunukan: Sementara tak Boleh

Warga Inhutani minta izin bangun rumah di lokasi eks kebakaran, Pemkab Nunukan: Sementara tak boleh.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Lokasi rumah yang terbakar pada 11 Januari 2021, di sekitar pasar Inhutani, Kelurahan Nunukan Utara, Kalimantan Utara (Kaltara). TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

Pasalnya, wilayah itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Baca juga: Seusai Terlantar di Malaysia, 7 Pekerja Migran Diamankan Imigrasi Nunukan Gegara Lewati Jalur Ilegal

Baca juga: 5 Warga Sebuku Masih Berstatus Tersangka, PT KHL di Nunukan Akui Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: UPDATE Tambah 5, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 1.073, Berasal dari Transmisi Lokal, Sembuh 7 Orang

"Untuk saat ini belum dapat dibangun. Karena lokasi eks kebakaran itu berada di daerah pantai atau laut. Sesuai UU, aktivitas di atas pantai atau laut menjadi kewenangan provinsi," ujar pria yang akrab disapa Amin melalui telepon seluler.

Amin mengaku, pihaknya sudah menyampaikan hal itu melalui Lurah dan RT setempat.

"Kami sudah sampaikan soal ini kepada Lurah dan RT setempat, bahwa untuk sementara tidak boleh dibangun," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved