Berita Nasional Terkini

Diangkat jadi PPPK, Ribuan Guru Honorer Setara PNS Mulai April 2021, Terima Gaji Capai Rp 6,8 Juta

Diangkat jadi PPPK, ribuan guru honorer setara PNS mulai April 2021, terima gaji capai Rp 6,8 juta.

Kolase KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO/SSCASN
Segera cek sudah cair! penerima BLT Guru Honorer di info GTK 2020, login info gtk.kemendikbud.go.id 

TRIBUNKALTARA.COM - Diangkat jadi PPPK, ribuan guru honorer setara PNS mulai April 2021, terima gaji capai Rp 6,8 juta.

Kabar gembira bagi para guru honorer, karena guru honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) akan memiliki hak sama dengan PNS.

Seperti halnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, guru honorer saat ini sedang berbahagia.

Pasalnya, Pemkab Bogor telah mengalokasikan dana gaji yang akan dibayarkan mulai April 2021.

Baca juga: TERJAWAB! Harapan Guru Honorer jadi CPNS di 2021 Terbuka, Nadiem Makarim Siapkan Kuota Seribu PPPK

Baca juga: DPRD Nunukan Minta Kemendikbud RI Prioritaskan Nasib 2 Ribu Guru Honorer di Perbatasan RI-Malaysia

Menurut Bupati Bogor Ade Yasin, tercatat 1.115 guru honorer di  wilayahnya yang telah diangkat menjadi PPPK. Dan telah ada kepastian gaji para pahlawan tanpa tanda jasa itu akan dibayarkan mulai bulan keempat. Artinya, akan ada penerimaan rapel gaji sejak Januari 2021.

Ade juga memastikan, mereka akan menerima gaji yang setara dengan pegawai negeri sipil atau PNS."Bulan April sudah bisa terima gaji setara dengan PNS. Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari," kata Ade Yasin dikutip dari Antara, Minggu (7/3/2021).

Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp 57 miliar untuk membayar gaji ribuan guru honorer berstatus PPPK tersebut. Anggaran pembayaran gaji sebanyak itu akan diambil dari APBD tahun 2021 selama setahun.

Selain guru honorer, kata Ade, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan dan 44 tenaga penyuluh pertanian.

Dengan demikian, maka secara keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK. Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dengan adanya Perpres tersebut, gaji PPPK setara PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Diketahui, besaran gaji PPPK dimulai dari yang paling rendah yaitu Rp 1,7 juta sampai Rp 2,7 juta. Lalu paling tinggi Rp 4,1 juta sampai Rp 6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selain gaji pokok yang disebutkan Bupati Bogor, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.

Baca juga: SEGERA Cek BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Cair, Link simpatika.kemenag.go.id & siagapendis.com

Baca juga: SEGERA CEK SUDAH CAIR! Penerima BLT Guru Honorer di Info GTK 2020, Login info gtk.kemendikbud.go.id

Seleksi CPNS 2021

Kementerian PAN-RB menyatakan, seleksi PPPK akan bergulir mulai Juni 2021. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved