Ramadan

Suntik Saat Puasa Ramadan, Berikut Hukum dan Penjelasannya dalam Mazhab Imam Syafi'i

Suntik saat puasa Ramadhan apakah batal puasanya? berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait hukum suntik saat puasa berdasarkan mahzab Imam Syafi'i

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Shutterstock
Ilustrasi jarum suntik, perangkat medis untuk memasukkan obat dalam tubuh secara intravena. 

“Bahkan suntik untuk pengobatan pun asalkan bukan di lubang yang lima, bukan lubang mulut, hidung, lubang telinga, bukan lubang air kecil dan lubang air besar, selain lima ini maka di lengan dan sebagainya itu tidak membatalkan puasa,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan untuk penyuntikan yang sifatnya memasukkan sesuatu ke dalam tubuh diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

“Jadi nggak apa-apa, anda diambil darah untuk sampel, bahkan kalau seandainya dimasukkan sekalipun tidak batal,” imbuhnya.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadan, Siapa yang Wajib Berpuasa dan Apa Syarat Wajibnya?

Baca juga: Tips Bisa Khatam Alquran 30 Juz saat Ramadan, Baca 4 Halaman seusai Salat Fardhu

Baca juga: Makna, Niat dan Doa Fidyah untuk Melunasi Utang Puasa Ramadan, Siapa yang Wajib Bayar Fidyah?

Meski begitu Buya Yahya dalam penjelasannya menyampaikan adanya syubhat alias istilah dalam islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu.

“Memang ada syubhat di dalam ini adalah masalah kisah tentang Hijamah, di sana ada pendapat selain dari mahzab Syafi’i  jadi dikatakan yang menghijamah batal, yang dihijamah batal, hijamah berati bekam,” papar Buya Yahya.

Namun dalam mahzab Imam Syafi’i apabila ada suatu kondisi seperti yang disebutkan diatas, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

“Mazhab kita Imam Syafi’i kalau anda diambil sampel darah tidak batal puasa anda dan lanjutkan puasa,” pungkas Buya Yahya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved