Ramadan
Suntik Saat Puasa Ramadan, Berikut Hukum dan Penjelasannya dalam Mazhab Imam Syafi'i
Suntik saat puasa Ramadhan apakah batal puasanya? berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait hukum suntik saat puasa berdasarkan mahzab Imam Syafi'i
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Bulan Ramadan 1442 Hijriah akan segera tiba tak kurang dari 35 hari lagi.
Tahun ini kita dihadapkan dengan Ramadan di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti tahun lalu.
Tantangan yang semula hanya menahan lapar, dahaga dan nafsu kini bertambah dengan menjaga sistem kekebalan tubuh agar tetap sehat.
Baca juga: Ramadan Sebentar lagi, Intip Tren Busana Lebaran 2021, Nadine: Didominasi Floral Print Pattern
Baca juga: Resep Hidangan Sosis Solo dan Pineapple Squash, Cocok Untuk Usaha Takjil Saat Ramadan
Baca juga: Ramadan Segera Tiba, Bagaimana Cara Menentukan 1 Ramadan dan 1 Syawal, Simak Penjelasannya
Selain pola hidup yang sehat serta olahraga, mengonsumsi vitamin bak menjadi rutinitas baru bagi setiap orang.
Tak jarang demi menjaga stamina agar tetap prima beberapa orang juga menyuntikkan vitamin ke dalam tubuh mereka.
Begitu pula dengan beberapa orang yang membutuhkan suntikan untuk pengobatan atas riwayat penyakit yang dimiliki.
Lalu bagaimana hukumnya dalam islam bagi seseorang yang suntik saat puasa Ramadan?
Berikut ini TribunKaltara.com menyajikan informasi perihal hukum bagi seseorang yang suntik ketika menjalani puasa di bulan Ramadan, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Senin (8/3/2021).
Disampaikan dalam tanya jawab bersama Buya Yahya, pembawa acara menyampaikan satu pertanyaan dari seorang WNI di Jepang.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bekerja di Jepang tersebut, suatu hari di perusahaan tempat ia bekerja mengharuskan karyawannya untuk cek kesehatan.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan saat bulan Ramadhan itu mengharuskan mengambil sampel darah para karyawannya.
Lalu timbullah pertanyaan apakah tindakan mengambil sampel darah tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak.
Menanggapi pertanyaan tersebut Buya Yahya selaku pengasuh LPD Al-Bahjah memberikan penjelasan.
“Baik orang Jepang tidak tahu kalau anda berpuasa dan dia tidak salah waktu mengambil darah, karena mengambil darah tidak membatalkan puasa,” papar Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menuturkan bahkan suntik untuk pengobatan pun tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.
“Bahkan suntik untuk pengobatan pun asalkan bukan di lubang yang lima, bukan lubang mulut, hidung, lubang telinga, bukan lubang air kecil dan lubang air besar, selain lima ini maka di lengan dan sebagainya itu tidak membatalkan puasa,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan untuk penyuntikan yang sifatnya memasukkan sesuatu ke dalam tubuh diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
“Jadi nggak apa-apa, anda diambil darah untuk sampel, bahkan kalau seandainya dimasukkan sekalipun tidak batal,” imbuhnya.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadan, Siapa yang Wajib Berpuasa dan Apa Syarat Wajibnya?
Baca juga: Tips Bisa Khatam Alquran 30 Juz saat Ramadan, Baca 4 Halaman seusai Salat Fardhu
Baca juga: Makna, Niat dan Doa Fidyah untuk Melunasi Utang Puasa Ramadan, Siapa yang Wajib Bayar Fidyah?
Meski begitu Buya Yahya dalam penjelasannya menyampaikan adanya syubhat alias istilah dalam islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu.
“Memang ada syubhat di dalam ini adalah masalah kisah tentang Hijamah, di sana ada pendapat selain dari mahzab Syafi’i jadi dikatakan yang menghijamah batal, yang dihijamah batal, hijamah berati bekam,” papar Buya Yahya.
Namun dalam mahzab Imam Syafi’i apabila ada suatu kondisi seperti yang disebutkan diatas, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
“Mazhab kita Imam Syafi’i kalau anda diambil sampel darah tidak batal puasa anda dan lanjutkan puasa,” pungkas Buya Yahya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official