Berita Nasional Terkini

Dampingi Jokowi saat Didatangi Amien Rais, Mahfud MD Beber Sikap Pemerintah soal Tewasnya Laskar FPI

Dampingi presiden Jokowi saat didatangi Amien Rais, Menko Polhukam Mahfud MD beber sikap tegas Pemerintah soal tewasnya 6 laskar FPI.

Kolase TribunKaltara.com via Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha dan Tribun Batam/Argianto Nugroho
Menko Polhukam Mahfud MD dan Amien Rais. (Kolase TribunKaltara.com via Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha dan Tribun Batam/Argianto Nugroho) 

Pertama, dilakukan secara terstruktur.

Baca juga: Komnas HAM Bongkar Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI, Ada Pihak Selain Polisi Buntuti Rizieq Shihab

Terstruktur berarti dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, berikut taktik, alat, dan strateginya.

Syarat kedua stematis yakni jelas tahap-tahap atau perintah pengerjaannya. Ketiga, masif atau menimbulkan korban yang meluas.

"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang, nggak ada (pelanggaran HAM berat)," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, Presiden dan pemerintah sama sekali tak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

Komnas HAM bekerja sebabas-bebasnya dan dapat memanggil siapa pun pihak yang merasa punya pendapat serta bukti.

Selanjutnya, hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM diserahkan ke Presiden.

"Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah yang membentuk lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A si B," kata dia.

Sebelumnya, berkas investigasi tewasnya enam laskar FPI itu diserahkan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (14/1/2021).

Laporan kemudian dikirim pemerintah kepada Polri.

Dari peristiwa yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Menko Polhukam Mahfud MD. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menko Polhukam Mahfud MD. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Ada Pelanggaran HAM Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Klaim Buktinya Kuat

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved