Berita Nasional Terkini
Kurang 15 Menit Amien Rais Temui Jokowi, Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Amien Rais dan Tim K3 bertemu Presiden Jokowi kurang dari 15 menit. Mereka meminta kasus kematian 6 Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dipimpin Amien Rais bertemu Presiden Jokowi kurang dari 15 menit. Mereka meminta kasus kematian 6 Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM.
Amins Rais menyampaikan persoalan terkait enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat bertemu Presiden Joko Widodo pada Selasa (9/1/2021).
Dalam pertemuan itu, TP3 mengungkapkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang menyebabkan enam laskar FPI meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Gerakan Revolusi Akhlak yang Diusung Habib Rizieq Dapat Dukungan Gatot Nurmantyo dan Amien Rais
Baca juga: Komnas HAM Bongkar Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI, Ada Pihak Selain Polisi Buntuti Rizieq Shihab
Baca juga: Polri Terima Hasil Pemeriksaan Rekening FPI, Ada yang Berasal dari Luar Negri? Ini Kesimpulan PPATK
"Ini tadi pukul 10.10 WIB baru saja Presiden yang didampingi saya dan Menteri Sekretaris Negara menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers virtual pada Selasa.
Selain Amien, tokoh yang ikut bertemu Presiden yakni Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin dan tiga orang lainnya.
"Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok, yakni tewasnya enam orang laskar FPI," tutur Mahfud.
"Pertama, mereka menyampaikan harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.

Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin itu ancamannya neraka jahanam, " lanjutnya.
Selain itu, ketujuh tokoh juga menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pelanggaran HAM berat atas enam orang laskar FPI.
Sehingga TP3 menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan HAM.
"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud.
Baca juga: Benarkah Kebakaran di Tarakan karena Disengaja? Sosok Ini Ungkap Fakta Seusai Rumahnya Terbakar
"Pertemuannya singkat. Tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius. Disampaikan bahwa mereka yakin terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat," tambahnya
Kasus Dihentikan
Sebelumnya, diberitakan, Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota Laskar Front Pembela Islam ( FPI) terhadap anggota polisi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan status tersangka enam anggota Laskar FPI itu pun gugur.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Ada Revisi Anggaran, Subsidi Ongkos Angkut Barang yang Bersumber dari APBD Nunukan Belum Jalan
Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Sementara itu, terkait kasus ini, Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI yang tewas.
Dia mengatakan, saat ini ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan enam orang Laskar FPI yang tewas di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu Jokowi, Amien Rais Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/11341441/bertemu-jokowi-amien-rais-minta-kasus-kematian-6-laskar-fpi-dibawa-ke.
Penulis : Dian Erika Nugraheny