Berita Nasional Terkini

Polri Terima Hasil Pemeriksaan Rekening FPI, Ada yang Berasal dari Luar Negri? Ini Kesimpulan PPATK

Polri terima hasil pemeriksaan rekening FPI, ada yang berasal dari luar negri? Ini kesimpulan PPATK.

Kompas.com
PEMERIKSAAN REKENING FPI - Kepala PPATK Dian Ediana Rae. PPATK telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap rekening milik FPI dan afiliasinya ke Polri. 

TRIBUNKALTARA.COM - Polri terima hasil pemeriksaan rekening FPI, ada yang berasal dari luar negri? Ini kesimpulan PPATK.

Setelah melakukan pemblokiran rekening Front Pembela Islam ( FPI), pemeriksaa terhadap keluar masuknya dana dalam rekening tersebut pun diperiksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ).

Proses pemeriksaan rekening oleh PPATK pun sudah selesai dilaksanakan.

Bukan hanya itu PPATK pun sudah menyerahkan laporan tersebut kepada polisi.

Hasil pemeriksaan PPATK akan disajikan dalam artikel ini.

Berikut afiliasi dari rekening FPI tersebut.

Bagaimana kelanjutan pemeriksaan oleh PPATK kepada rekening FPI yang telah diserahkan kepada polisi?

Baca juga: Kondisi Ekonomi Belum Normal? Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Ini Pernyataan Menkeu Sri Mulyani

Baca juga: Alami Lonjakan, Ruang ICU RSKD Balikpapan Penuh, Gedung Kanker Beralih Fungsi untuk Pasien Covid-19

Baca juga: Pesinetron Marco Panari Meninggal, Sosok Ini Ungkap Tak Ada Indikasi Covid-19, Dimakamkan di Bali

Baca juga: CARA Klaim Token Listrik Gratis 1 Februari 2021, Via Aplikasi PLN Mobile atau Login www.pln.co.id

Selesai sudah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa rekening Front Pembela Islam ( FPI) dan afiliasinya.

PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap rekening milik FPI dan afiliasinya ke Polri.

Alasannya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menuturkan, Polri akan mengambil langkah tindak lanjut terhadap hal tersebut.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (31/1/2021).

Meski demikian, PPATK mengaku belum dapat membeberkan lebih jauh terkait dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan.

Hal ini bermula setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Setelah itu, rekening milik FPI dan afiliasinya dibekukan sementara dalam rangka pemeriksaan oleh PPATK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved