Formasi PPPK
Kepala Daerah Ragu Buka Formasi PPPK, Hetifah: Terbitkan Permendikbud Terkait Sumber Pembiayaan
Sejumlah Kepala Daerah masih ragu membuka formasi PPPK, Hetifah berharap Pemerintah menerbitkan Permendikbud terkait sumber pembiayaan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sejumlah Kepala Daerah masih ragu membuka formasi PPPK, Hetifah berharap Pemerintah menerbitkan Permendikbud terkait sumber pembiayaan.
Komisi X DPR RI, Rabu (10/3/2021) menggelar rapat kerja dengan Mendikbud RI terkait perkembangan program 1 juta PPPK tahun 2021.
Termasuk, skema kebijakan afirmatif terkait GTK Honorer, dan penyampaian Laporan Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR RI.
Baca juga: TERJAWAB! Formasi CPNS & PPPK 2021 untuk Lulusan SMA, Ada 5 Lembaga Negara, Termasuk Badan Intelejen
Baca juga: Pesan Anggota DPR RI Hetifah pada Hari Pers Nasional, Ajak Wartawan Sinergi dengan Pemerintah
Baca juga: Diangkat jadi PPPK, Ribuan Guru Honorer Setara PNS Mulai April 2021, Terima Gaji Capai Rp 6,8 Juta
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan bahwa terkait program 1 juta PPPK, hingga saat ini total usulan formasi Pemerintah Daerah setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan data pokok pendidikan terkait kebutuhan guru, adalah sebesar 513.393.
Terdapat 166 daerah yang mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan.

Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi, dimana 29 di antaranya berada di Papua dan Papua Barat.
Salah satu alasan pemda tidak mengajukan formasi adalah kekhawatiran mereka jika tidak dapat membayar kewajiban finansial untuk guru PPPK . Padahal, menurut Nadiem, dana tersebut akan disediakan oleh pemerintah pusat.
“Kami sudah melakukan sosialisasi intensif bahwa gaji PPPK akan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum. Namun demikian, perlu waktu untuk memberikan keyakinan bagi para kepala daerah tersebut”, jelasnya.
Baca juga: Akhirnya Terkuak, Ini Sosok yang Ajak Gatot Nurmantyo Ikut KLB Demokrat, Ternyata Pernah Bantu SBY
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa perlu adanya payung hukum yang jelas untuk menjawab keraguan para kepala daerah.
“Beberapa kepala daerah masih ragu, karena menurut Permendagri No. 6 tahun 2021 PPPK ditanggung oleh daerah.
Sebaiknya Mas Menteri buat Permendikbud yang menyatakan khusus untuk guru dan tenaga kependidikan, anggarannya dari pusat”, jelasnya.
Baca juga: Viral di Medsos, Anak Ahok Dijodohkan dengan Felicia Eks Pacar Kaesang, Nicholas Sean Beri Reaksi
Wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Timur tersebut mencontohkan, di daerahnya hal tersebut juga menjadi kekhawatiran.
“Hingga saat ini Provinsi Kalimantan Timur baru mengusulkan 50 persen dari seluruh formasi yang dibutuhkan. Ini sayang sekali, padahal Kemendikbud ingin merekrut hingga 1 juta guru,” paparnya.
Di luar itu, Hetifah juga menyoroti mekanisme perekrutan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi PPPK.
Mendikbud menjelaskan bahwa peserta-peserta dengan umur 40 tahun ke atas dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15% dari total nilai.
“Kami mengapresiasi hal tersebut. Prinsipnya, harus ada afirmasi dan diferensiasi bagi guru honorer yang sudah mengabdi lama. Mengenai bentuknya seperti apa, dapat terus kita diskusikan kedepannya.” pungkasnya. (*)