Berita Tarakan Terkini

Khairul Serahkan Laporan Keuangan Pemkot Tarakan, Berikut Langkah BPK Kaltara Selanjutnya

BPK Kaltara segera menindaklanjuti laporan keuangan Pemkot Tarakan yang baru diserahkan Wali Kota, dr Khairul.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Risnawati
Kepala Sub Auditorat BPK Kaltara, Joni Rindra Putra, saat ditemui di Kantor BPK Kaltara seusai serah terima LKPD Kota Tarakan oleh Wali Kota Tarakan, dr Khairul. (TribunKaltara.com / Risnawati) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Kalimantan Utara berjanji segera menindaklanjuti laporan keuangan Pemkot Tarakan yang baru diserahkan Wali Kota, dr Khairul.

Kepala BPK Kaltara, Agus Priyono melalui Kepala sub Auditorat, Joni Rindra Putra menyambut baik laporan keuangan Pemkot Tarakan yang telah diterima dari Wali Kota dr Khairul.

Menurutnya pemerintah daerah, baik provinsi, maupun kabupaten dan kota wajib menyampaikan laporan keuangan ke BPK.

Diketahui, Pemkot Tarakan melalui Wali Kota, dr Khairul menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Kota Tarakan ke Kantor BPK Kaltara yang terletak di Jalan Mulawarman, Kota Tarakan.

Hal tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pengeluaran anggaran daerah yang dilakukan Pemkot Tarakan dalam kurun waktu setahun ini.

Setelah laporan keuangan sampai di BPK, Joni mengatakan, hal itu menjadi kewajiban BPK untuk melakukan pemeriksaan.

"Kemudian akan kita nilai, apakah laporan keuangan itu sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, adakah kita temukan hal-hal yang terkait dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan sebagainya," ujarnya, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Kata Wakil Wali Kota Tarakan setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Effendhi Djuprianto: Jarumnya Kecil

Baca juga: Seusai Dinas Luar Kota, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Sambangi Korban Kebakaran di Tarakan

Dari beberapa hal yang ia sebutkan, BPK nantinya akan melihat dan menilai laporan keuangan Pemkot Tarakan.

"Kalau tidak ada halangan, kita rencanakan hari Senin (15/3) akan melakukan pemeriksaan langsung ke Pemkot Tarakan.

Jangka wakru pemeriksaan kita lakukan 30 hari," terangnya.

Setelah 30 hari, kata dia, pihaknya akan melakukan seleksi pemeriksaan di lapangan, dan hasilnya akan direview kembali.

"Hasil pemeriksaan tersebut, nanti akan kita simpulkan, apakah laporan keuangan yang di sampaikan sudah memenuhi standar," jelasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved