Berita Nasional Terkini
Amien Rais Ngotot soal Tewasnya Laskar FPI sampai Datangi Jokowi ke Istana, Komnas HAM Tak Diam
Komnas HAM tegaskan lagi bantah klaim Amien Rais, sodorkan bukti tewasnya Laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat
Bahkan Amien Rais sempat menyinggung soal ancaman neraka jahanam jika kasus tersebut tidak diselesaikan.
"Sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan kedua ada ancaman Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud MD menirukan ucapan Amien Rais di depan Jokowi.
Terkait permintaan itu, Jokowi menyebut sudah meminta Komnas HAM melakukan investigasi secara independen dan transparan.
Hasilnya juga sudah diumumkan ke publik.
"Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi.
Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud MD.

Baca juga: Amien Rais Cs Ngotot Penembakan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Tak Berkutik saat Ditagih Jokowi
Mahfud MD menyebut, pemerintah sangat terbuka bila Amien Rais cs memiliki bukti kuat bahwa penembakan laskar FPI merupakan bagian pelanggaran HAM berat.
Sayangnya, sampai saat ini tidak ada bukti yang bisa menunjukkan hal itu.
"Pak Marwan Batubara tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah warga negara Indonesia, oke kita juga yakin, mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Dan mereka juga yakin, Pak Marwan Batubara, telah terjadi pelanggaran HAM berat," ucap Mahfud MD.
Kemudian Mahfud MD meminta bukti kepada TP3 jika memang ada pelanggaran HAM berat dalam kasus itu.
"Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana, sampaikan sekarang.
Atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan.
Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," ucap Mahfud MD.
"Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang ndak ada. Apa, pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya," sebut Mahfud MD.
Mahfud MD lantas memerinci tiga syarat terjadinya pelanggaran HAM berat yakni dilakukan secara terstruktur dalam artian aparat secara berjenjang, sistematis, dan masif yakni menimbulkan korban meluas.