Berita Nasional Terkini

Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Eks Pimpinan FPI Ogah via Zoom, Ratusan Polisi Siaga

Sidang perdana Rizieq Shihab digelar hari Ini, eks pimpinan FPI ogah via aplikasi zoom, ratusan polisi siaga.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Sidang perdana Rizieq Shihab digelar hari Ini, eks pimpinan FPI ogah via aplikasi zoom, ratusan polisi siaga. (Tribunnews/Jeprima) 

Perkara pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.

Selanjutnya, terkait kasus swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Baca juga: Kabar Terkini Dugaan Pelanggaran Prokes Pendiri FPI, Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tuntut Rizieq Shihab

Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman, dengan penuntut umum Nanang Gunaryanto dkk.

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, RS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Majelis hakimnya adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Diah Yuliastuti.

Kerahkan 16 Jaksa

Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab, telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq Shihab sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.

"Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq Shihab secara jernih dan obyektif.

Karena, setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved