Berita Nasional Terkini
Pemerintah Jokowi tak Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional
Pemerintah Jokowi tak larang rakyat mudik lebaran Idul Fitri 2021, namun ini! Lengkap daftar libur nasional pada 2021.
TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah Jokowi tak larang rakyat mudik lebaran Idul Fitri 2021, namun ini! Lengkap daftar libur nasional tahun 2021.
Berbeda pada lebaran Idul Fitri tahun 2020 lalu, dimana pemerintah Jokowi melarang rakyat mudik lebaran Idul Fitri.
Lebaran Idul Fitri tahun ini, rakyat Indonesia tak perlu takut untuk larangan mudik.
Pasalnya, tahun ini pemerintah Jokowi tak lagi melarang rakyat untuk mudik Idul Fitri.
Baca juga: Masih Tahap Pengecoran, PJN Kaltara Targetkan Perbaikan Jembatan Jelarai Selesai Sebelum Lebaran
Baca juga: Pemerintah Tidak Melarang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Satgas Covid-19 akan Melakukan Ini
Simak kabar gembira, lebaran Idul Fitri 2021 bisa mudik, tak dilarang Pemerintah Jokowi, ada arahan Menhub.
Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 H diperkirakan masih dalam suasana pandemi Virus Corona.
Meski demikian, Pemerintah Jokowi tahun ini tak akan menerbitkan larang mudik 2021.
Soal kabar terbaru mudik 2021 ini disampaikan langsung Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi.
Diketahui, pada 2020 lalu, Pemerintah Jokowi mengeluarkan larangan mudik untuk mencegah meluasnya Covid-19.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) menyebutkan, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran di 2021.
Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, sejauh ini pemerintah tidak mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021, meski pandemi Covid-19 belum usai di Indonesia.
Meski begitu, Kemenhub akan tetap menyiapkan pelaksanaan mudik dengan ketat dan fokus untuk melakukan tracing terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh.
Baca juga: Ramadan Sebentar lagi, Intip Tren Busana Lebaran 2021, Nadine: Didominasi Floral Print Pattern
Baca juga: Lebaran Idul Fitri 2021 Tanggal Berapa? Pemerintah Pangkas Cuti Bersama, Batal Libur Panjang
"Terkait mudik lebaran nanti, kami tentunya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 terkait seperti apa mekanismenya," kata Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
Selain itu Budi Karya Sumadi juga mengungkapkan, bahwa saat mudik lebaran 2021 nanti diprediksi akan ada peningkatan jumlah kendaraan baik transportasi umum ataupun mobil pribadi.
"Kami memprediksi akan ada lonjakan pergerakan kendaraan, hal ini karena telah adanya vaksin yang meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan perjalanan nanti," ucap Budi.
"Kemudian, dengan adanya layanan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 di stasiun kereta api juga menjadi faktor masyarakat ingin melakukan perjalanan ditambah lagi harga yang ditawarkan untuk satu kali tes sangat terjangkau," ujar Budi.
Budi mengungkapkan, maka dari itu Kemenhub akan memperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan saat mudik lebaran nanti.
"Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap, mudik akan berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, saya minta dukungan dari semua pihak agar pelaksanaannya nanti lancar," kata Budi.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2021
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Peraturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, seperti dilansir Kontan.co.id, Jumat (1/1/2020).
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu meneteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada 10 September 2020.
Baca juga: Lebaran 2021 Bulan Mei, Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2021, Tambahan Cuti Bersama Natal
Baca juga: RESMI Dipotong Pemerintah, Cuti Bersama 2021 Cuma 2 Hari Termasuk Natal dan Lebaran Idul Fitri
Bagi ASN Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021.
Perubahan tersebut untuk libur Lebaran yang rencananya mulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.
Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.
Berikut daftar hari libur nasional 2021
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Lebaran Idul Adha, Opor dan Daging Cincang Plus Buras jadi Favorit Gelandang Borneo FC Sultan Samma
Berikut daftar cuti bersama 2021
12 Maret: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal
Berita Terkait Virus Corona
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official