Tips Bedakan Buku Nikah Asli dan Palsu, Cek QR Code yang Ada di Dalam Buku NIkah

Waspada buku nikah palsu, begini tips untuk mengamati dan membedakan buku nikah yang asli dengan yang palsu.

Editor: -
Tribun Jogja
Ilustrasi buku nikah. 

Disebutkan, tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah.

Bila menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu.

Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu.

Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA.

Hal tersebut, guna memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).

Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau.

Selanjutnya, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan.

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun sebagai informasi, berikut ini standar pelayanan legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah, dilansir bimasislam.kemenag.go.id:

Persyaratan

1. Buku nikah asli (suami-istri)

2. Fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-istri)

3. Fotocopy paspor (bagi WNA)

4. Fotocopy Buku/Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved