Berita Nasional Terkini

Baru Resmikan Bandara Rp 1 Triliun, Presiden Jokowi Tegur Plt Gubernur Sulsel karena Banyak Meminta

Baru resmikan bandara Rp 1 triliun, Presiden Jokowi tegur Plt Gubernur Sulsel karena banyak meminta.

BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Jokowi 

TRIBUNKALTARA.COM - Baru resmikan bandara Rp 1 triliun, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tegur Plt Gubernur Sulsel karena banyak meminta.

Nampaknya, Presiden Jokowi merasa gerah dengan perlakuan Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman atas sikapnya yang banyak meminta.

Alhasil, Presiden Jokowi langsung menegur atau menyindir Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman secara langsung.

Bahkan, Presiden Jokowi menyinggung soal peresmian yang baru saja dilakukan olehnya kepada bandara di Sulsel yang memiliki nilai sebesar kurang lebih Rp 1 triliun.

Baca juga: Kawal Presiden Jokowi di Bali, Anak Buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Meninggal Dunia

Baca juga: KSP Moeldoko jadi Ketum Demokrat Versi KLB Malah Persulit Presiden Jokowi, Pengamat Sarankan Dipecat

Andi Sudirman dinilai Jokowi banyak maunya terkait pembangunan dari pemerintah pusat.

Sindiran itu disampaikan Presiden Jokowi secara terang-terangan kala meresmikan kolam regulasi Nipa-nipa di Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (18/3/2021).

"Tadi pak gubernur masih meminta banyak sekali hal-hal yang kurang di Sulawesi Selatan," kata Presiden, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Teguran itu dikatakan Jokowi karena pada hari itu dirinya baru saja meresmikan dua infrastruktur yang dibangun oleh pemerintan pusat di Sulawesi Selatan, diantaranya Bandara Toraja dan kolam regulasi Nipa-nipa.

Belum lagi infrastruktur lainnya yang rencananya akan diresmikan tahun ini.

"Padahal pagi tadi baru saja kita resmikan bandara Tana Toraja yang hampir 1 triliun, ada juga beberapa waduk yang ada di Sulawesi Selatan yang mungkin tahun ini juga akan kita resmikan," kata Jokowi.

Sebelumnya dalam sambutannya Plt Gubernur Sulsel meminta Pemerintah membangun sejumlah proyek di wilayahnya.

Di antaranya yakni membangun Mamminasata Outer Ring Road, sehingga dapat terhubung dengan Makasar New Port yang sedang dalam proges pengerjaan.

"Kami berharap ada perencanaan Mamminasata Outer Ring Road di Makassar ini, harapan kami bahwa truk-truk nanti yang akan mengirim ke seluruh Sulawesi akan tidak melalui jalur Kota, tapi melalui Pesisir keluar atau melalui 0mamminasata Outer Ringroad, Makassar New Port," kata Andi.

Selain itu, Andi juga meminta bantuan rehabilitasi irigasi di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Dipuji Presiden Joko Widodo, Ini Sosok Tri Mumpuni dan Prof Adi Utarini

Baca juga: Presiden Joko Widodo Dorong Pengembangan Industri Turunan Batubara, Begini Alasannya

Ia mengatakan Pemprov Sulsel memiliki keterbatasan anggaran untuk merehab jaringan irigasi sebesar Rp 300 miliar untuk memulihkan 8.000 hektar lahan.

Tidak hanya itu, Andi juga meminta pemerintah pusat untuk membangun jalan inspeksi di pulau Lakkang di kota Makassar.

Jalan Inspeksi tersebut untuk membuka akses warga di pulau tersebut. Selama ini warga harus menggunakan perahu apabila ingin ke luar pulau.

"Kami mengusulkan bahwa bagaimana ketika kota siap, kami Provinsi siap, kemudian pusat, untuk membuat Jalan Inspeksi sungai sehingga bisa mengakses langsung ke pulau itu, sehingga mereka bisa menjadi tidak terisolir di tengah kota Makassar. Mereka dikelilingi sungai dan ini menjadi harapan kami," kata Andi.

Belum cukup, Andi juga meminta bantuan proyek Kabel Laut yang sedang dijalankan Pemprov Sulsel dan juga pembukaan akses jalan bagi daerah yang terisolir di Sulsel.

Oknum Perangkat Desa Minta Ampun ke Jokowi

Berita lainnya, terdapat oknum perangkat desa di Kabupaten Banyumas menangis meminta ampun kepada presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui surat terbuka, Slamet (46) memohon kepada Jokowi agar membebaskannya karena terancam penjara atas kasus penolakan jenazah pasien Covid-19.

Diketahui, Slamet merupakan perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Slamet yang merupakan Kasi Perencanaan dan Pembangunan Desa tidak kuasa menahan air mata saat mengutarakan beban yang dideritanya selama satu tahun ini.

Di desanya dia bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: KSP Moeldoko jadi Ketum Demokrat Versi KLB Malah Persulit Presiden Jokowi, Pengamat Sarankan Dipecat

Baca juga: Tak Terima Kesaksian Gatot Nurmantyo, Jhoni Allen Bongkar Rahasia Penyebab Jokowi Copot Panglima TNI

Kasus ini dimulai sejak April 2020, karena muncul pelaporan atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 ke Polresta Banyumas.

Proses hukum kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis dua bulan.

Karena putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa maka secara SOP, jaksa harus naik banding ke pengadilan tinggi.

"Keluar putusan enam bulan di pengadilan tinggi dan kami masih mencari keadilan hingga akhirnya menyampaikan ke MA untuk kasasi," ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok.

Berkas permohonan kasasi sudah diterima MA sejak 22 Februari 2021 yang lalu.

Pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

Sejak 13 Mei 2020 hingga saat ini Slamet berstatus sebagai tahanan rumah.

Hampir satu tahun ini Slamet mengaku banyak merasakan banyak tekanan dan dipandang negatif oleh para tetangganya karena terlibat perkara hukum.

"Harapannya supaya minta bebas dan tidak akan mengaitkan dengan pihak manapun, putusan itu terlalu berat bagi saya. Niat saya adalah mengayomi masyarakat tidak ada maksud lain. Saya harus menunjukan tanggungjawab saya pada waktu itu," ujar Slamet, Kamis (18/3/2021).

Kasus penolakan jenazah itu bermula karena kurangnya pemahaman akan penanganan jenazah Covid-19.

Kala di awal pandemi, yaitu April 2020 Slamet bersama ratusan warga melakukan penghadangan ambulance pembawa jenazah Covid-19.

Warga bersikeras agar ambulan itu tidak melewati Desa mereka dengan alasan takut tertular.

Selang satu minggu, Slamet dan beberapa warga diperiksa di Polresta Banyumas dan dijerat dengan tuduhan menghalangi petugas.

Hingga akhirnya proses hukum tetap berjalan dan sampai hari ini masuk ke Mahkamah Agung.

Atas dasar itulah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskan Slamet atas kasus ini.

Sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada relawan gugus tugas Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan memasrahkan semuanya pada proses hukum.

"Biarlah hukum berjalan sesuai ranahnya," ucapnya.

Sebelumnya sempat diberitakan jika kasus ini berawal dari keterbatasan pemahaman penanganan jenazah Covid-19 korban pertama di Kabupaten Banyumas awal April 2020 lalu.

Saat itu pasien positif alamat KTP Purwokerto Utara meninggal dunia dan mendapat penolakan dari warga Purwokerto Utara.

Rencana pemakaman pada waktu itu dipindah ke Purwokerto Selatan, namun jenazah juga mendapat penolakan.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Gelar Aksi Teatrikal di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Kritisi Pemerintahan Jokowi

Baca juga: Fahri Hamzah Sindir Ada Parpol Panik, 2 Kali Tanya Jokowi Soal Presiden 3 Periode, Bocorkan Jawaban!

Selanjutnya jenazah kembali dipindah ke Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, dan lagi-lagi jenazah juga mendapatkan penolakan.

Tak sampai disitu saja, jenazah kemudian dibawa ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen dan dikubur disana.

Namun mengetahui adanya keberadaan jenazah korban Covid-19, warga tidak terima hingga jenazah yang sudah dimakamkan di gali kembali dan dipindah.

Jenazah kemudian dipindah ke Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, tetapi saat akan dimakamkan, warga melakukan blokade agar rombongan jenazah tidak masuk wilayah tersebut.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved