Berita Nasional Terkini

Apa Itu Enzim Tripsin Babi, Zat yang Dikandung dalam Vaksin AstraZeneca, Haram tapi Dibolehkan MUI

Apa itu enzim tripsin babi, zat yang terkandung dalam vaksin AstraZeneca. Meski haram mengandung babi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan.

Editor: Sumarsono
Freepik.com
Ilustrasi pembuatan vaksin Astrazeneca. 

"Vaksin Covid-19 yang telah disetujui oleh WHO dan Badan POM adalah aman dan efektif dalam mencegah fatalitas atau kematian karena Covid-19," ungkap perempuan berhijab ini.

Baca juga: Tak Bisa Hadiri Acara Siraman Anaknya, Krisdayanti Sudah Minta Maaf ke Aurel Hermansyah

Kajian Fikih Memperbolehkan

MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021), menjelaskan, bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah.

Alasan inilah yang menjadi dasar MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Fatwa yang memperbolehkan vaksin AstraZeneca dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Baca juga: Kakak Aprilia Manganang Curhat ke KSAD Andika Perkasa, Terungkap Amansya juga Alami Hipospadia

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa MUI tetap akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.

Baca juga: Dua Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Maret 2021, Tak Bisa Chat via WhatsApp

MUI juga mendorong umat Islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.

Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved